Banjar, LHI
Setelah melaporkan dugaan perzinahan, penelantaran, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis ke Polres Banjar, istri sah anggota DPRD Kota Banjar berinisial U kini menyambangi Gedung DPRD Kota Banjar. Jumat (03/01/2025).
U didampingi kuasa hukumnya, Nova Girsang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya, N dari Fraksi PDIP kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar.Kedatangan U diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Banjar, Sutopo.
Nova Girsang selaku kuasa hukumnya menyerahkan satu map berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut."Dugaan pelanggaran kode etiknya terkait dengan adanya perempuan lain, yang bukan istri sah, dibawa dalam kegiatan kedinasan ke Yogyakarta," ungkap Nova.
Dalam keterangannya, U berharap kejadian serupa tidak terulang di lingkungan DPRD Kota Banjar. Ia juga menyayangkan sikap suaminya yang tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi perceraian."Suami saya sudah beberapa kali mangkir dari mediasi di pengadilan. Tidak ada itikad baik sama sekali, sehingga saya akhirnya menempuh jalur ini," kata U.
Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Banjar Sutopo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan U. Ia juga menegaskan bahwa N akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan."Selain itu, istrinya berharap agar N dapat hadir dalam proses persidangan gugatan cerainya," ujar Sutopo.
Ketika dikonfirmasi, N menyatakan bahwa semua pihak mencari kebenaran dalam persoalan ini."Itu kan permintaan pengacaranya dari Uun. Bukti, fakta, dan saksi yang nantinya akan menentukan kebenaran di pengadilan," ucap N melalui sambungan telepon.
Proses hukum dan etika ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik di Kota Banjar.(AA)***
0 Comments