Pangandaran LHI
Pemerintah menyediakan pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani yang masuk dalam kelompok tani dan telah diakses melalui RDKK. Dimana petani yang bisa diakses dalam RDKK adalah petani yang betul-betul berprofesi sebagai petani yang memiliki lahan.
Tak hanya itu saja, bahwa alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor Pertanian telah diatur dalam pertaturan Menteri PertanianPertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Namun berbeda dengan yang terjadi di Desa Cijulang, seperti ayang di sampaikan oleh salah satu warga bernama Asep, atau lebih dj kenal Asep Jitun, dirinya menceritakan pengalamannya bahwa beberapa hari yang lalu sempat membeli pupu disalah satu kios dekat kantor dinas kesehatan. Selasa (17/12/2024)
"Waktu itu, disaat saya hendak membeli pupuk ditanya KTP oleh pemilik kios, namun kebetulan saya sendiri tidak membawa KTP.
Asep menyampaikan, sehubungan saya tidak membawa KTP saya dikenai harga pupuk tersebut sebesar Rp 200.000, menurut penjelasan pemilik toko, kalau saya belanja dengan menunjukan KTP dikenakan harga Rp 130 000 saja, karena pupuk yang saya beli merupakan ppupuk bersubsidi. jelasnya.
Melihat kejadian itu, Asep berpendapat, pantas selama ini para petani banyak yang teriak karena sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi, maka saya menduga pupuk bersubsidi tersebut di jual bebas dengan harga melambung dan tidak tepat sasaran.
Diduga takut ketahuan, selang berapa hari kemudian pemilik kios memberikan uang kembalian kepada sayasebesar Rp 50.000, mungkin dia takut ketahuan, jelas Asep.
Pada kesempatan yang berbeda, saat pemilik kios di temui LHI, dia mengaku tidak pernah menjual pupuk bersubsidi dengan bebas, kecuali kepada para petani yang masuk pada data kelompok tanii, terkecuali ada kelebihan kuota, pungkasnya. (AS) **
0 Comments