Banjar, LHI
Anggota Komisi II DPRD Kota Banjar Jawa Barat, Emay Siti Muludjum, menyoroti belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ia menilai perlunya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan konsumen untuk meningkatkan pemahaman serta pelaksanaan PBJT. Senin(23/12/2024).
Emay menjelaskan bahwa PBJT adalah pajak atas barang dan jasa tertentu yang dipungut pemerintah daerah. Pajak ini dibebankan kepada konsumen barang dan jasa, termasuk makanan, minuman, listrik, hotel, parkir, kesenian, dan hiburan. Adapun pengusaha sebagai penjual barang dan jasa bertanggung jawab menyetorkan pajak ini ke kas daerah.
“Konsumen perlu menyadari bahwa mereka membayar pajak saat membeli barang dan jasa tertentu. Dengan demikian, mereka bisa mempertimbangkan besaran pajaknya sebelum melakukan transaksi,” ucap Emay.
Emay mengingatkan kepada para pengusaha di Kota Banjar, agar patuh terhadap peraturan daerah terkait PBJT. Ia menyarankan pengusaha menghitung harga produk secara cermat agar tidak terlalu membebani konsumen. Selain itu, peningkatan pelayanan juga menjadi poin penting, khususnya bagi pengusaha makanan.
“Pengusaha makanan perlu menyiapkan fasilitas makan di tempat untuk meningkatkan pelayanan. Dengan begitu, konsumen merasa nyaman, dan mereka tidak keberatan membayar pajaknya,” katanya.
Legislator dari Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya sosialisasi PBJT untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dan konsumen. Menurutnya, pendapatan daerah dari PBJT berperan besar dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah kota lebih aktif mendukung usaha kecil dan mikro untuk berkembang menjadi usaha yang lebih besar. Bentuk dukungan ini meliputi penyediaan modal dengan syarat yang ringan, pelatihan keterampilan, hingga promosi usaha.
“Pelatihan dan promosi adalah langkah konkret yang bisa membantu usaha-usaha kecil berkembang dan pada akhirnya meningkatkan PAD melalui pajak,” ujarnya.
PAD dari PBJT Masih Belum Optimal
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi, mengungkapkan bahwa PAD dari sektor PBJT makanan dan minuman masih belum maksimal. Salah satu penyebabnya adalah ketidaksesuaian penerapan kewajiban pajak 10 persen oleh pelaku usaha.
“Banyak pelaku usaha merasa terbebani karena konsumen harus membayar tambahan 10 persen dari harga makanan. Padahal, ini adalah kewajiban yang harus dijalankan,” ujar Jody.
Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan konsumen, Emay berharap potensi pajak PBJT di Kota Banjar dapat dimaksimalkan guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.pungkasnya.(ADE ARIS)
0 Comments