PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Timsus Satreskrim Polres Kota Banjar Melakukan Patroli Cyber di Media Sosialdan Mendapati Satu Akun Mempromosikan Judi Online

 



Banjar, LHI

Kapolres Kota Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, timsus Satreskrim melakukan patroli cyber 28 Oktober 2024 di media sosial. Kemudian mendapati satu akun mempromosikan judi online. Rabu (06/11/2024) saat Konferensi Pers di Kantor Kapolres Kota Banjar.

Dari sana tim bergerak melakukan penyelidikan. Pada 30 Oktober 2024, timsus mendatangi RR yang diduga pelaku tele marketing judol sesuai nomor hape yang tertera di promosi judi online tersebut.“Kita amankan pelaku RR di rumahnya, yang berada di wilayah Kecamatan Pataruman. Sementara dua pelaku lainnya di luar Banjar,” ucapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono SH.

Kapolres menjelaskan, pelaku telah berkecimpung di judi online sejak 2021. Dia sempat bekerja sebagai admin di salah satu situs judol.Selain itu, pelaku juga sempat menawarkan diri dengan mendaftarkan diri menjadi pengelola situs judol ke Jakarta dan tele marketing sejak tahun 2022, 2023 hingga 2024.“Pelaku RR sempat berhenti, namun dilanjut lagi sampai 2024 sekarang, sebelum akhirnya ditangkap polisi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku memperoleh keuntungan sebagai tele marketing sekitar Rp 60 juta per bulan dari situs judol yang dikelolanya.

Ternyata, RR memiliki anak buah atau istilahnya endorser (tim promosi) dengan mempromosi judol.


Endorser ini digaji sebesar Rp 1 juta jika dalam mempromosikan situs judol dalam menarik peminat atau pemain yang tertarik bermain judol.“Pelaku RR ternyata mengelola situs judi online dan dibantu 15 endorser yang berasal dari luar Banjar,” jelasnya.

Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya mempromosikan judol, pelaku menggunakan satu perangkat komputer, laptop dan juga gagdet.Namun, kebanyakan aktivitas judol yang dilakukan pelaku di rumahnya dan selebihnya mobile di luar rumah dengan menggunakan laptop dan hape.

Keuntungan pelaku dari judol tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga untuk bermain judol lagi.

Para pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 Undang-Undang RI nomor 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujarnya.

Pelaku RR mengaku sebelum terjun jadi tele marketing sebagai pemain judol dan sering kalah sehingga mencoba mencari jalan yang lebih tinggi lagi.“Sempat buka usaha jualan (nasi kuning) selama 3 bulan, tapi bangkrut. Sehingga kembali lagi mempromosikan situs judol dan keuntungan buat keuntungan sehari-hari,” pungkasnya.(ADE ARIS)

Post a Comment

0 Comments