Kota Dumai (Riau), LHI
Penasehat Hukum (PH) dua terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat ajukan Pledoi (Nota Pembelaan) dalam perkara nomor 268/Pid.B/2024/PN Dum.Pembacaan Pledoi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Senin (04/11/2024) kemarin dihadiri oleh Penuntut Umum Mutia Khanadita E SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dimana pada sidang sebelumnya (Selasa, 22/10/2024) kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing - masing selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada didalam tahanan
Dalam tuntutan itu menyatakan terdakwa Suhardi Alias Hardi Bin Sujoko dan terdakwa Antoni Alias Anton Bin Dimun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan terang - terangan melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Mastiwa SH dan Ronal W.A Sitompul sebagai PH kedua terdakwa usai persidangan yang dikonfirmasi membenarkan telah mengajukan pledoi kedua terdakwa di persidangan."Setelah pledoi kita bacakan, jaksa tetap pada tuntutannya setelah majelis hakim menanyakan tanggapannya atas pledoi yang kami sampaikan", kata Mastiwa SH.
Dijelaskan Mastiwa SH, pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim itu menyampaikan bahwa tingginya tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa. Tak dapat dibayangkan bagaimana analisis Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara ini, sementara berdasarkan fakta – fakta dari kondisi para saksi korban dan bukti Visum Et Repertum keadaannya tidak memprihatinkan dan seakan - akan penuntutan terhadap para terdakwa bukan lagi sebagai pelajaran namun lebih tepatnya Jaksa mewakili para korban pelampiasan balas dendam, ungkap Mastiwa SH dan Ronal W.A Sitompul.
"Kami berharap putusan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan tentang kesatuan dalam menjatuhkan hukuman agar tidak terjadi ketimpangan hukum dan tidak menimbulkan Disparitas putusan dengan mengacu pada putusan perkara pidana nomor : 123/Pid.B/2023/PN Dum yang diancam pidana pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan putusan pidana penjara selama masing - masing selama 1 (satu) tahun. Putusan perkara pidana nomor : 421/Pid.B/2022/PN Dum dengan putusan pidana penjara masing - masing selama 10 (sepuluh) bulan. Putusan perkara pidana nomor : 373/Pid.B/2022/PN Dum dengan putusan pidana penjara masing - masing selama 1 (satu) tahun. Putusan perkara pidana nomor : 247/Pid.B/2022/PN Dum dengan putusan pidana penjara masing - masing selama: 4 (empat) bulan serta banyak perkara - perkara lainnya sebagai perbandingan dalam putusan majelis hakim nantinya", tutup kedua PH terdakwa.***SNst
0 Comments