PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

DPRD Kota Banjar Melakukan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Walikota Banjar terhadap RAPBD Kota Banjar tahun 2025



Banjar, LHI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Walikota Banjar terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Banjar tahun 2025.

Rapat paripurna penyampaian nota pengantar Walikota Banjar terhadap RAPBD Kota Banjar tahun 2025 tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Banjar, Rabu (6/11/2024) lalu.

Target Pendapatan Daerah

Pj Walikota Banjar Ida Wahida Hidayati mengatakan, dengan adanya kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2025. Maka perlu menyusun RAPBD Kota Banjar tahun 2025. AdapunRAPBD Kota Banjar tahun anggaran 2025 targetnya sebesar Rp 815.734.492.895.

Anggaran pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp 176.976.227.060 dan pendapatan transfer sebesar Rp 625.602.417.559.

“Anggaran pendapatan daerah dalam RAPBD Kota Banjar pada tahun anggaran 2025 targetnya sebesar Rp815.734.492.895,” kata Ida.

Dalam forum rapat paripurna tersebut, selain rancangan APBD, Ida juga menyampaikan anggaran belanja dalam RAPBD Kota Banjar tahun 2025 rencananya sebesar Rp 815.734.492.895.

Anggaran belanja tersebut meliputi belanja operasional sebesar Rp 693.175.848.803. Belanja modal sebesar Rp 52.164.098.902.

Sedangkan belanja tak terduga sebesar Rp 4.060.484.500 dan belanja transfer sebesar Rp 66.334.060.690.

Berdasarkan angka tersebut, lanjutnya, kesimpulannya pendapatan sebesar Rp 802.578.644.619 sedangkan belanja mencapai Rp 815.734.492.895. Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 13.155.848.276.

“Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 13.155.848.276 dan ini untuk menutup defisit tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah saran dan rekomendasi kepada pemerintah Kota Banjar terhadap RAPBD tahun 2025.

Beberapa saran tersebut, di antaranya Permkot Banjar harus fokus pada pencapaian target pelayanan publik. Caranya, dengan menganggarkan program skala prioritas serta kebutuhan daerah yang bersifat urusan wajib.

Dalam penyusunan program tersebut , kegiatan dan anggarannya harus efisien, tidak bersifat rutinitas, efektif, antisipatif, dan responsif serta fleksibel dalam menghadapi dinamika perekonomian.

“Pemerintah daerah juga harus membaca, mencermati dan mengkaji kemungkinan terjadinya perubahan struktur organisasi perangkat daerah sebagai implikasi adanya nomenklatur Kementerian Negara yang diatur dalam Perpres nomor 139 tahun 2024,”urainya.(ADE ARIS)***

Post a Comment

0 Comments