PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Cabup No 01 Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Kampanye Pada Saat Hari Tenang



Pangandaran LHI

Tim bersama kuasa hukum paslon nomor 2 HUDANG melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 1 Hj Citra Pitriyami ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Laporan itu terkait dugaan kampanye di masa tenang Pemilu 2024.

"Hari ini ingin melaporkan calon Bupati dari 01 saudari Hj Citra Pitriyami atas dugaan pelanggaran kampanye di hari tenang, pernyataan tersebut di sampaikan kuasa hukum Paslon Giwang Sari dan Wawan Suprawan ketika menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran, pada Selasa

(26/11/2024).

Giwang menjelaskan, kita datang ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk mendampingi pelapor, dalam hal ini melaporkan  saudari Hj Citra Pitriyami sebagai calon bupati Pangandaran berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye di saat masuk masa tenang, pada saat menghadiri acara car free day pada hari Minggu, tanggal 24 November lalu.

"Dalam acara car free day, beliau menggunakan kaos bertuliskan Citra FUn Day, disana hurup I dimodifikasi menggunakan angka satu, terang Giwang.

"Kemudian juga disit diduga ada keterlibatan panitia, pasalnya panitia mengenakan kaos sama, dan menurutnya mereka dipaksa untuk memakai kaos tersebut, padahal kegiatan tersebut adalah kegiatan KPU yang dikerjasamakan dengan pihak ke tiga atau komunitas.

Giwang juga menyampaikan, melalui laporan ini kita juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot status WhatsApp yang di unggah oleh salah satu tim Paslon 01 dan juga percakapan antara saya sendiri dengan salah satu panitia."Dalam percakapan tersebut ada kalimat "saya tidak kuasa untuk menolak aspirasi bos", bos dimaksud patut diduga adalah tim pemenangan 01, terangnya.

Giwang juga menanggapi pernyataan Ketua KPU yang sudah memanggil panitia car free day  dan Fun Bike, dengan pernyataan tidak tahu menahu, bahkan panitiapun  tidak mengundang yang bersangkutan, disana mereka hanya jajan jajan saja.

"Menurut saya kalau memang hanya sebatas berkunjung sambil jajan, kan bisa pake baju biasa, tegasnya.

" Jadi yang kita laporkan itu dugaan pelanggaran Pemilu, srperti diatur pada pasal 62 PKPU baik itu parpol atau peserta pemilu atau siapapun dilarang melakukan kampanye di luar waktu yang di tentukan KPU dan pada masa tenang, pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wahyu Hidayat yang merupakan pelapor menyampaikan, berkaitan laporan ini mungkin secara umum kelihatan tidak memenuhi unsur, namu ada beberapa dasar yang menjadi pelaporan.

" Disana mereka mengenalkan kaon ada tulisa CFD, mungkin orang melihat tulisan biasa, padahal disitu perpanjangan dari CFD adalah Citra Fun Day, dan disana hurup i modif menjadi angka 1, terangnya.

"Secara kasat mata memang terkesan itu tidak kampanye, tetapi kampanye itu sebuah ajakan, sementara orang yang memakai kaos itu sudah di persiapkan.

Wahyu menambahkan, pada saat kegiatan itu panitia di beri kaos yang ada logo KPU, akan tetapi panitia di suru memakai kaos yang sudah di sediakan, berarti kaos tersebut sudah persiapkan, paparnya.

"Disitu ada tiga orang panitia yang di suruh memakai kaos, diantaranya inisial AN, ANF, IY, terangnya.

Yang ketiga orang tersebut, yang satu warna hitam sementara yang dua orang lagi warna putih, berarti semua itu sudah di siapkan.

Kalau memang tidak ada unsur ya silahkan saja, nanti Bawaslu yang menilai, tetapi menurut saya itu semua sudah disiapkan.

Kalau memang itu hanya sebatas acara car free day, menurut saya ga usah memakai atribut dan tidak menyiapkan pakaian untuk panitia, karena panitia sudah diberi baju oleh KPU.

Di tegaskan Wahyu, saya menduga disitu sudah ada kesepakatan antara panitia car free day dengan salah satu calon yang datang ke situ, karena setelah ditegur oleh pak Edi saat itu juga dilepas, pungkasnya. (AS)

Post a Comment

0 Comments