Rupat,LHI
Pemdes Sri tanjung dan BPD gelar MUSDES Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDES-P) tahun Anggaran 2024 sesuai dengan hasil rapat Praevaluasi Rancangan P-APBDes dan sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat pembahasan rancangan Perubahan APBDes. Pemerintah Desa Sri tanjung mengadakan Musyawarah Desa (Musdes),di gedung BPD Desa Sri tanjung, Rabu 18/09/2024.
Terkait dengan Pembahasan Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024. Pada kesempatan ini turut hadir PJ Kepala Desa Sri tanjung bapak Ali Sapri S.Ag, M.IP, Sekretaris desa Beserta Perangkat, BPD Ketua RW, Ketua RT dan tokoh masyrakat beserta undangan lainnya.
Pj Kades Sri tanjung bapak Ali Sapri S,Ag. M.IP Menyampaikani Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan Peraturan Desa Sri tanjung tentang RKPDesa Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Sri tanjung Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Sumber berita website desa sri tanjung # Suprapto
0 Comments