PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 (HUDANG) Laporan Ke Bawaslu Terkait Dugaan Money Politik



Pangandaran LHI

Puluhan masyarakat di sampingi Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H Ujang Endin Indrawan- H Dadang Solihat (HUDANG) melaporkan dugaan money politik ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran pada Jum'at (11/10/2024) sore.

Laporan ini berkaitan dengan kegiatan yang mengarah pada dugaan money politik dengan sistem terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk mendukung salah satu kandidat dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pangandaran.

Seperti yang di sampaikan salah satu kuasa hukum Paslon no 2 Giwang Sari menyampaikan, awalnya pihak kuasa hukum Paslon No 02 menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait adanya dugaan money politik di wilayah Dusun Parapat Desa/Kecamatan Pangandaran yang dilakukan oleh pihak Paslon 1.

Dikatakan Giwang Sari, atas kejadian dugaan money politik tersebut, kami bersama dengan puluhan masyarakat mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Pangandaran untuk melakukan pelaporan, jelasnya.

"Seperti yang di atur pada pasal 187 hurup a angka 1 undang undang no 10 2016 terkait adanya warga masyarakat di wilayah Dusun Parapat, Desa Pangandaran yang menerima amplop berwarna putih berisi uang dan stiker Paslon no urut 1, selanjutnya pihak terlapor mengarahkan untuk mendukung Paslon tersebut, jelasnya.

Dijelaskan Giwang Sari, kami dari tim kuasa hukum Paslon no 2 mendampingi sekitar 44 orang pelapor dugaan money politik, dalam hal ini ada 14 orang yang kita laporkan.

Giwang menjelaskan, kronologis kejadian dugaan money politik dilakukan oleh para RT, Kader Pos Yandu dan tim relawan No urut 1, dengan cara dor to dor kerumah warga, paparnya.

Giwang Sari berharap Bawaslu dan Gakumdu segera menindaklanjuti laporan kita, karena dugaan money politik atau transaksi jual beli suara ini jelas sudah mencidrai nilai nilai demokrasi, tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner bidang Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, hari ini Bawaslu menerima laporan dugaan money politik dari puluhan masyarakat yang di dampingi oleh kuasa hukum Paslon no urut 2, paparnya.

"Pada prinsipnya Bawaslu akan menerima pelaporan kaitan dengan dugaan pelanggan pemilu dari pihak manapun, sebatas memenuhi unsur formil dan materilnya, jelas Ade Ajat kepada sejumlah wartawan.

Ade Ajat menjelaskan, perlu diketahui bersama dalam Pilkada ini Bawaslu Kabupaten Pangandaran menerima laporan dari pihak manapun pada hari dan jam kerja, jadi kalau ada yang mau lapor waktunya dari mulai hari Senin sampai Jumat jam 00:08 sampai 16:00 WIB, terangnya.

"Kaitan laporan dugaan terjadinya money politik dari kuasa hukum Paslon no urut 2 sudah kami terima, dan setelah laporan kita terima, selanjutnya akan dilakukan kajian awal selama dua hari kalender sejak diterimanya laporan, nanti dalam kajian awal kita akan lihat apakah laporan tersebut memenuhi sarat formil dan meterilnya atau tidak, tambah Ade Ajat.

Ade Ajat Sudrajat menambahkan, jula laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materil selanjutnya kita lakukan register dan dilanjutkan tahapan selanjutnya, pungkasnya. (AS)**

Post a Comment

0 Comments