Banjar, LHI
Suhu politik di Kota Banjar pada tahapan kampanye paslon Wali Kota mulai dipanaskan dengan penetapan status penyidikan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Banjar atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar. Sabtu(05/10/2024).
Penanganan perkara tipikor dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran sekretariat DPRD Kota Banjar yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto didampingi Kasi Pidsus Gede Maulana, SH dan Kasi Intel Akhmad Fakhri, SH, MH serta Tim Penyelidik Kejari Kota Banjar pada rilis tersebut menyebutkan bahwa peningkatan status oleh tim Penyelidik dilakukan setelah sebelumnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan selama 28 hari.
Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Nomor : PRINT[1]449/M.2.32/Fd/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024 Jo. PRINT- 495/M.2.32/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
Kejari melakukan permintaan keterangan terhadap 26 (dua puluh enam) orang yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum serta menganalisis dokumen-dokumen terkait.
Hasil ekspose menyebutkan bahwa Tim Penyelidik telah menemukan peristiwa hukum berupa Perbuatan Melawan Hukum yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kendati dirilis pada 3 September, rupanya Kejari telah menetapkan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Kamis (26/9/2024) guna dilakukan serangkaian tindakan oleh Tim Penyidik Kejari Kota Banjar.
Tindakan itu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Menanggapi rilis Kejari Kota Banjar, Ketua sementara DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi mengaku pihaknya menghormati proses yang ditengah dijalankan. "Kita hormati saja proses yang tengah dijalani," ucapnya.
Dadang mengungkap bahwa dirinya sudah memenuhi 2 kali panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar. "Iya sudah memenuhi panggilan bersama sebagian anggota DPRD dan pihak sekretariat DPRD,".
Dugaan tipikor Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar ini juga disoroti aktivis Kota Banjar, Irwan Herwanto, S.IP yang juga merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Banjar
Ia mendorong Kejari Kota Banjar untuk memutus mata rantai korupsi dugaan tipikor tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar.
"Ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat negara dalam kasus ini pemerintah daerah untuk melegalkan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam hal ini, lanjut Irwan, adalah Pasal 3 UU No. 20/2001, yakni terkait dengan pejabat publik atau pemerintahan atau penyelenggara negara terutama dalam hal penggunaan keuangan negara.
"Dengan adanya kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Banjar yang Tengah diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Banjar menandakan adanya permasalahan serius dalam pemenuhan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar yang dinilai ugal-ugalan," bebernya.
Tunjangan itu sendiri telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Banjar.
Namun dalam hal ini, diduga peetapan besaran tunjangan tidak didasari asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan serta lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Maka di sinilah letak korupsi kebijakan sebagai salah satu bentuk perampokan uang rakyat yang dilegalkan dalam peraturan perundang-undangan berikut peraturan turunannya," Pungkasnya.(ADE ERIS)****
0 Comments