Pangandaran LHI
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran telah memeriksa pelapor dan saksi terkait dengan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon H Ujang Endin Indrawan dan H Dadang Solihat (HUDANG) pada beberapa waktu lalu. Senin (21/10/2024).
Melalui press conference Kordiv Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab menyampaikan, setelah dua hari mendapatkan laporan, Bawaslu langsung mengundang pelapor dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi.
Setelah kita kaji, tegas Gaga, ternyata pormil dan materilnya sudah terpenuhi, sehingga kita tingkatkan pembahasan di Gakkumdu, disitu kita membahas terkait unsur pasal yang dikenakan oleh pelapor,masuk atau tidak
Gaga menjelaskan, jadi kita paska dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian melakukan pengkajian dan masuk pasal 187a ayat 1dan 2, terus junto pasal 73 ayat 4 yang mengatakan selain Pasangan calon yang memberikan dengan sengaja uang atau meteril lainnya itu bisa diduga perbuatan money politik.
"Setelah itu kita punya waktu tiga hari untuk mengumpulkan keterangan -keterangan tersebut, dan ini merupakan sejarah di kabupaten Pangandaran ada 14 orang yang dilaporkan.
"Maka dalam tiga hari ini kita mengumpulkan terkait keterangan dari pelapor, keterangan dari terlapor juga yang terduga menerima uang tersebut, bahkan kita tambah waktu dua hari untuk meminta keterangan saksi, KPU, bahkan ahli, jelasnya.
Gaga menyampaikan, setelah proses panjang kita sudah mengumpulkan keterangan- keterangan dari sekitar 34 orang, pada hari Jum'at kemarin sudah beres, dan sudah di limpahkan ke pihak kepolisian.
Dijelaskan Gaga, dari hasil yang sudah di putuskan dugaan money politik ini memenuhi unsur, ada 5 orang terlapor, ini di duga melakukan tindak pidana sebagai pemberi uang, sesuai dengan ketentuan pasal 73 ayat 4 dan ketentuan pidananya 187a ayat 1, selain itu ada juga 4 orang yang diduga sebagai penerima, dan ini kena pasal 187a ayat 2, jadi pemberi dan penerima sama saja, jadi ada total 9 orang yang kita teruskan ke tahap selanjutnya ya itu ke kepolisian, terangnya.
Untuk hasil tersebut kemarin pada hari Sabtu sudah diterima oleh pelapor, dan pelapor berkewajiban 1X24 jam harus melapor ke kepolisian, kalau misalkan pelapor tersebut melapor ke kepolisian, tentu berkas yang ada di Bawaslu di berikan ke kepolisian, pungkasnya. (AS)**
0 Comments