PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Perlu Diwaspadai, "Mobilisasi ASN Dalam Pilkada Pangandaran 2024"

 



Pangandaran LHI

Tahapan demi tahapan, Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah memasuki masa krusial, Komisi Prmilihan Umum (KPU) sudah meniup pluitnya, pertandingan Pilkada Kabupaten Pangandaran sudah dimulai dan Bawaslu sebagai wasitnya.

Penyelenggaraan dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai wasitnya diminta bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, hal itu di sampaikan Tedi Yusnanda selaku pengamat politik Sarasa Pangandaran. Rabu, (24/09/2024).

Tedi menghimbau, "Waspada Mobilisasi ASN dalam Pilkada Pangandaran: Ancaman bagi Demokrasi yang Jujur dan Adil", Jelasnya.

Sarasa Pangandaran mengungkapkan adanya informasi valid terkait upaya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Pangandaran untuk mendukung salah satu pasangan calon. Mobilisasi ini dilakukan oleh seorang Pejabat berinisial "S" yang diduga mengarahkan para Pejabat Eselon 2 dan Eselon 3 dari berbagai Dinas serta ASN dari Puskesmas untuk menghadiri pertemuan di dua lokasi berbeda.

"Para pejabat Dinas yang beberapa waktu lalu dimobilisasi di Cilacap Jawa Tengah, kini giliran istri atau suaminya (yang non ASN) dikumpulkan di Hotel Pantai Indah, sementara dari kalangan Puskesmas diwajibkan hadir di Hotel Grand Mutiara" ungkapnya.

"Dalam upaya ini, pejabat "S" yang mewajibkan untuk berkumpul pada Rabu, 25 September 2024, pukul 13.00. Lebih lanjut, pertemuan tersebut diduga akan dihadiri oleh salah satu pasangan calon, yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dalam proses Politik" jelasnya.

Sarasa Pangandaran menilai bahwa tindakan ini merupakan upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang dapat merusak proses Demokrasi di Kabupaten Pangandaran. Partisipasi aktif ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitasnya dalam politik.

"Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang melarang ASN terlibat dalam Politik praktis" paparnya.

Sarasa Pangandaran menekankan bahwa kegiatan seperti ini merusak integritas Pemilu, mengganggu keseimbangan Politik, dan berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses Demokrasi yang seharusnya berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa tekanan Politik.

Oleh karena itu, lanjut Tedi, kami mengimbau pihak terkait seperti:

1. Bawaslu untuk memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.

2. Organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan untuk turut serta dalam mengawasi jalannya pemilu yang bersih.

3. Wartawan dan media massa agar menginvestigasi dan melaporkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

4. Aktivis pro-demokrasi di Pangandaran untuk bersikap kritis terhadap segala upaya yang merusak proses demokratisasi.

Mobilisasi ASN dalam konteks Pilkada ini merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan terjadi.

"Kami percaya bahwa seluruh elemen masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga kejujuran dan integritas Pilkada Pangandaran agar demokrasi yang sesungguhnya dapat terwujud" pungkas Tedi. (AS)**

Post a Comment

0 Comments