Lampung Utara-LHI
Menggelegar seperti suara petir menyambar dan bergemuruh laksana suara pusaran angin tarnado. Itulah suara sumbang terdengar oleh publik ketika/saat Lembaga Legislatif DPRD Lampung Utara.
Mempersoalkan regulasi / aturan perizinan rekomendasi yang di terbitkan Pemerintah Daerah Lampung Utara sebelumnya kepada PT Sinar Batu Rusa Prima (SBRP) di dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara, dengan dasar Perda No 4 tahun 2014-2034.
Namun kini terindikasi terkontaminasi alias terpapar penyakit mulut, hingga ke duanya lembaga tersebut kompak tutup mulut dan enggan berkomentar banyak lagi berkaitan regulasi RTRW Kabupaten.
Khususnya berkaitan rekomendasi Pemkab Lampung Utara atas RTRW di bangunannya pabrik tepung tapioka, yang berdomisili di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara oleh PT Sinar Batu Rusa Prima (SBRP).
Seperti diketahui hari Senin 5 Agustus 2024 DPRD Lampung Utara bersama Pemerintah Lampung Utara, menggelar hearing dalam pembahasan yang masih sama terkait izin PT. Sinar Batu Rusa Prima (SBRP).
Pantauan di lokasi , rapat tersebut di gelar di ruang kerja Ketua DPRD Lampung Utara Wansori dan dihadiri oleh petinggi-petinggi Pejabat Pemkab Lampung Utara antaranya
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Penataan Ruang Cipta Karya Erwin Syaputra.
Kapala Dinas Linkungan Hidup Ina Sulistina A, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Khairul Anwar, rapat dipimpin Wansori.
Saat ingin di konfirmasi semua pejabat di maksud mengkilah lempar batu sembunyi tangan, seperti di tuturkan Erwin Syaputra saat ingin di konfirmasi media. Nanti ya !? Saya dipanggil Pak Pjb (Penjabat Bupati) ," ucap Erwin sembari bergegas menghindari media.
Pun demikian Kepala Satuan Pamong Praja Khairul Anwar. Ia mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengomentari persoalan ini ke Disperkimciptaru aja " dan langsung aja ke beliau ya "? Beliaulah yang berwenang terkait hal ini,” tuturnya.
Sikap yang serupa juga diperlihatkan oleh anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Tabrani Rajab. Sebelumnya berapi-api saat membicarakan dugaan pelanggaran pada Peraturan Daerah tentang regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Lampung Utara.
Kini justru enggan untuk berkomentar dan pertanyaan yang diajukan masih soal hasil rapat, tersebut dijawabnya dengan sangat singkat. Ke Disperkimciptaru aja ya ? ,” kata dia.
Polemik ini sendiri bermula ada penolakan dari pihak legislatif DPRD Lampung Utara, terhadap lahan yang akan dijadikan lokasi berdirinya pabrik tapioka tersebut. "Lokasi tersebut dianggap DPRD Lampung Utara bukanlah termasuk kawasan industri.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 pada Pasal 32 pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara di mulai tahun 2014 - 2034. Peruntukan industri itu berada pada wilayah Kecamatan Kotabumi Utara, Bunga Mayan, Kecamatan Sungkai Utara, Kecamatan Abung Selatan dan Kecamatan Sungkai Selatan.
Meskipun pendapat eksekutif dalam Pasal 107 tentang rekomendasi Izin Kesesuaian
Pemanfaatan Ruang (IKPR). Yang menjadi dasarnya digunakan memproses perizinan selanjutnya.
Pemkab Lampung Utara tidak melihat akan timbulnya dampak pencemaran apabila di kawasan tersebut berdirinya pabrik tepung tapioka dan di sebutkan pada Perda RTRW Pasal 107 huruf ( c ) angka 2 kegiatan akan dilarang bila memiliki potensi pencemaran.(TEAM)
0 Comments