PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

LAPAS Kelas IIB Kota Banjar Memberikan Remisi Umum Sebanyak 301 Orang

 



Banjar,LHI

Lembaga Pemasaran (LAPAS) Kelas IIB Banjar memberikan remisi umum sebanyak 301 orang dalam rangka Peringatan HUT RI Kemerdekaan yang ke-79 Tahun.

Pj Walikota Banjar Ida Wahidan Hidayati memberikan remisi umum usai acara memperingati HUT RI ke 79 Tahun di taman Lapang Bhakti Kota Banjar. Sabtu(17/08/2024).Pemberian remisi umum  tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada parapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substnsif.

Amico Balalembang Ketua Lapas Kelas IIB Kota Banjar mengatakan, bahwa remisi umum ini merupakan hak serta kewajiban bagi narapidana ayng yang telah diatur oleh undang-undang.

"Remisi Umum ini berdasarkan oleh regulasi yang telah ditetapkan, termasuk dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan dan Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022,"ujar Amico.

Ada juga yang haru ini pas tanggal 17 Agustus 2024 ada dua narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan langsung Remisi Umum II(RU II).

Menurut data pada tanggal 17 Agustus 2024 ini, jumlah total warga binaan Kelas IIB Banjar sebanyak 357 orang. Terdiri dari 22 tahanan dan 335 orang narapidana."Remisi Umum ini diberikan kepada narapidana yang tetap harus menjalani sisa tahanan pidana, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada setelah masa pidananya dikurangan denga remisi,"jelasnya.

Lanjut menambahkan,bahwa ada 34 orang narapidana yang tidak diusungkan untuk tidak mendapatkan remisi karena sebgain mereka tidak dapat adanya memenuhi syarat administratif. Seperti belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan atau sedang berjalan hukuman disiplinnya.tambahnya.

Dari 301 orang ini narapidana yang mendapat Remisi sebanyak 118 orang adalah narapidana yang telah menjalani pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Amico Balalembang juga menyatakan besarnya remisi tersebut bervariasi, mulai dari satu hingga dapat enam bulan."Saya berharap, denga adanya pemberian Remisi ini juga, narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjadi yang lebih baik, berkelakuan baik, dan dapat mengikuti program pembinaan Lapas," ungkap Amico Balalembang.

Kita harapkan narapidana dapat bisa kembali ke masyarakat dengan mental yang kuat, yang lebih baik lagi anggap saja kemari ada dibinaan sebagai pelajaran supaya menjadi lebih baik lagi.dan siap untuk berkontribusi ke hal yang positif.pungkasnya..(ADE ERIS)***

 

Post a Comment

0 Comments