PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

KPU Kota Banjar Menggelar Acara Sosialisasi Pilkada 2024

 

 


Banjar,LHI

Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Banjar, Jawa Barat menggelar Acara Sosialisasi Pilkada 2024 yang bertempat di Aula Setda Kota Banjar. Rabu(14/08/2024).Acara tersebut dihadiri oleh semua perangkat Kepala Desa dan Kelurahan se-kota Banjar dan para tamu undangan.

Kordiv Sosialisasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Banjar Nur Hasanah menyampaikan, sosialisasi Pilkada  ini merupakan untuk meningkatkan kepada Aparatur Pemerintah untuk selalu bersinergi Pemerintah agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.

Karena hal itu, Pemerintah Daerah bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga harapanya bisa mensosialisasikan Pilkada dalam peran ikut berpartisipasi serta dapat meningkatkan.

"Disini kami tentunya memerlukan kerjasama dengan semua pihak Aparatur Pemerintahan untuk ikut mensosialisasikan agar Pilkada dapat berjalan lancar serta sukses.ujar Nur.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Banjar Wahidan menjelaskan, pemaparan ASN mesti Netralitas pada sosialisasi ini di Pilkada 2024 bersama Instansi Pemerintah.

Lanjut mengatakan, ASN tidak boleh memberikan tanggapan, apalagi memberikan komentar dalam sebuah gambar pasangan Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Banjar yang kini berseliweran di platfrom media sosial.

"Larang tersebut untuk Aparatur Pemerintahan sebagaimana yang tertuang pada Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di dalam aturan menyebutkan ASN tidak boleh ikut atau menunjukkan kepihakkhannya dan harus dapat menjaga Netralitas sebagai ASN,"ujarnya.

Sejak KPU menentukan menetapan peraturan tersebut ketentuan itu berlaku, menetapan pasangan Bacalon Pilkada. ASN yang nanti terbukti melanggar akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku.

"Tidak boleh komen, dalam bentuk dalam bentuk pencegahan serta mengajak ASN untuk tidak melakukan tindakan aktivitas yang menunjukkan terhadap keberpihakan pada pasangan Bacalon,"ucap Wahidan.

Disini kami akan membentuk Tim Satgas yang terdiri dari Pemkot Banjar, Bawaslu, Kepolisian untuk mencegah terkait netralitas ASN.tambahnya.

Ketentuan yang tidak boleh adanya keberpihakan atau cawe-cawe Kepala Desa selalu pejabat publik dalam pilkada tersebut. Bahkan hal itu tertuang di dalam perundangan-undangan Nomor 10 Tahun 2016.

"Kepala Desa/kelurahan tidak boleh melakukan keberpihakan. Serta tidak boleh cawe-cawe serta kami Bawaslu Kota Banjar akan tetap memacu pada peraturan yang tertulis dan berlaku menurut Hukum yang berlaku,"urainya.(ADE ERIS)***

Post a Comment

0 Comments