Pangandaran LHI
Kasus dugaan penyerobotan lahan tanah tanjung Cemara di wilayah Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran semakin mendapat perhatian serius dari sejumlah elemen masyarakat.
Padahal menurut data yang ada tanah itu merupakan tanah pengangonan yang merupakan aset pemerintah desa Sukaresik, namun kini tanah tersebut ada yang mengklaim bahkan sudah bersertifikat atas nama milik perorangan.
Mencuatnya kasus tanah tanjung Cemara mendapat perhatian khusus dari Drs H Eka Santosa, salah seorang penggagas pemekaran daerah otonomi kabupaten Pangandaran. Jum'at (2/8/2024) sore.
Berawal dari cerita yang sangat menyayat hati adanya dugaan penyerobotan diatas lahan tanjung Cemara, ini adalah hal yang sangat memprihatinkan dan dapat menimbulkan komplik horisontal antara warga dengan seseorang."Yang lebih menggugah kita, adanya semacam dugaan mengklaim atau dugaan penyerobotan lahan tanah seluas ± 5 hektar yang memiliki legalitas sertifikat, padahal dilihat data yang ada jelah tanah tersebut merupakan aset pemerintah desa Sukaresik.
Selain itu saya selaku pelaku pergerakan di bidang penghijauan penanaman mangrove dan pohon cemara secara sukarelawan bersama warga Desa Sukaresik, disini kami melihat dugaan terjadinya perusakan yang membabi buta, padahal selama ini masyarakat telah merubah lahan ini dari semak belukar menjadi tempat yang indah dan teduh.
"Melalui bantuan dari pemerintah, masyarakat telah menanam pohon cemara diatas lahan 5 hektar, namun setelah tumbuh besar dan indah, ada sekitar ± 300 pohon kini sudah dimusnahkan oleh seseorang yang mengklaim sebagai pemilik lahan, jelasnya
Eka mengatakan, saya memandang ini adalah bentuk pemandangan yang sangat memprihatinkan, maka saya sengaja datang bersilaturahmi dan melihat secara faktual apa yang terjadi di lapangan dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, dan mereka tampak mengalami tekanan juga kegelisahan.
Untuk itu sebagai mana komitmen awal, saya orang yang memotori gagasan dan melakukan perjuangan daerah otonomi kabupaten Pangandaran ini, merupakan bagian apa yang dirasakan oleh masyarakat desa Sukaresik, dan saya tahu apa yang harus dilakukan dan diperjuangkan, tambah Eka Santosa.
Maka saya menghimbau, tegas Eka, jangan sampai menutup mata apa yang kita hadapi, tentu kita ingin mempertanyakan kepada berbagai pihak, baik itu para penegak hukum, yang tentu mengerti dan sudah tahu pemberi legalitas atas tanah.
Juga kami akan menagih komitmen menteri ATR/BPN untuk membereskan dan memberantas mafia tanah di negeri ini.
Kami juga meminta kepada para penegak hukum untuk bersikap adil, melihat secara objektif dan ini sebuah fakta, juga minta komitmennya agar lebih keberpihakan kepada apa yang menjadi kepentingan masyarakat, terangnya.
Selain itu, tambah Eka lagi, saya akan mempertanyakan kepada pemerintah kabupaten Pangandaran, apa sih yang dimaksud dengan cita cita pemekaran, apakah kondisi semacam ini yang dimaksud pemindahan kekuasaan daerah otonomi baru, bukankah hal seperti ini yang justru Pangandaran menjadi daerah otonomi baru dengan esensinya untuk meningkatkan kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan masyarakat kabupaten Pangandaran.
Diakhir kata, Eka Santosa juga menghimbau kepada para wakil rakyat khususnya di DPRD kabupaten Pangandaran, agar membuka mata, memasang telinga dan turun kelapangan, agar kalian tau apa sebenarnya yang terjadi, karena itu adalah bagian dari tanggung jawab sodara, pungkasnya. (AS)**
0 Comments