Banjar,LHI
Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kota Banjar, Jawa Barat menghadiri Acara penyuluhan Sosper tentang Hukum perundang-undangan yang bertempat di Ruang Rapat Gunung Sangkur. Rabu(13/08/2024).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Asda satu, Asda dua, para ahli stap PHP, Kepala Bagian Hukum Kota Banjar, dan para Jurnalis AWP Kota Banjar.
Kabah Hukum Kota Banjar Asep Yani Taruna dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya kegiatan seperti ini Sosper dapat meningkatkan pemahaman yang terkait dalam masalah Perpajakan Daerah dan Pajak Distribusi Daerah yang di paparkan ke para Jurnalis AWP Kota Banjar.
Narasumber Asda 2 Kota Banjar memaparkan, dengan adanya kegiatan seperti ini Sosper Penyuluhan Hukum dapat Pemerintah Kota Banjar kini telah menetapkan Perda Nomor 23 Tahun 2023 perda ini secara substansi yang mengatur beberapa perubahan tentang jenis pajak dan distribusi daerah dengan demikian kemandirian Kota Banjar kini semakin kuat, ujarnya.
Adapun kini Pajak dan Distribusi Daerah merupakan tulang punggungnya kas pendapatan daerah. Untuk itu, kita perlu adanya suatu pendapatan untuk mengejar kemandirian fiskl yang diharapkan peran yang aktif kita para Jurnalis untuk menyebarkan informasi tentang pajak Daerah.ungkapnya.
Yang menjadi narasumber di Kegiatan Sosper tersebut, dalam paparannya menjelaskan Perda ini mengatur rentang beberapa perubahan jenis pajak dan retribusi daerah yang dipungut oleh meliputi Pajak Bangunan bumi(PBB),P2, PBJT, BPHTB, Pajak Reklame, pajak air tanah, dan jenis pajak lainnya.
Ia berharap pembangunan yang ada di Kota Banjar bisa terus melaju untuk mengejar ketertinggalan serta dapat menyamai daerah lain yang tadinya Kota Banjar tidak mempunyai apa-apa yang bisa menjadikan Kota Banjar bisa mempunyai apa-apa saja saat ini.
Perda ini adalah yang merupakan peluang pembangun untuk Pemerintah Kota Banjar meningkatkan PAD, kemajuan dan kemungkinan dapat terwujud tanpa adanya partisipasi dan peran yang aktip dari semua pihak yang nantinya dapat terlibat.
"Sebelum mengakhiri Acara kegiatan Sosper dalam penyuluhan sosialisasi ke masyarakat ataupun stakeholder dapat mengetahui dan menjadikan Perda ini sebagai pedoman dalam pemungutan pajak daerah."pungkasnya.(ADE ERIS)***
0 Comments