Pangandaran LHI
DPRD Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Panitia Khusus (Pansus) V terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD kabupaten Pangandaran tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdaes) dan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. (15/7/2024).
Adapun susunan keanggotaan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran sebagai berikut:Ucup Supriatna, S.Pd.i. (ketua). Subariyo, D.Pd.i (wakil ketua). Alip Suhendi, S.Ip., M.Si. (sekteraris). Sri Rahayu, S.Sos. (anggota). Hjh Hesti Mulyati, S.Pd. (anggota). H. Tasimin, S.Pd. (anggota). Sopiah (anggota). Darsum Darmawanto, S.E., M.M. (anggota). Miswan (anggota). Yusep Rahmanudin, S.Ag. (anggota).. Hamdi (anggota) dan . Wowo Kustiwa (anggota).
Dalam Laporan Kinerja Pansus V terhadap dua Raperda inisiatif DPRD kabupaten Pangandaran tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdaes) dan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan yang disampaikan ketua pansus V Ucup Supriatna sebagai berikut, berdasarkan hasil pansus V DPRD memiliki fungsi dibidang legislasi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir undang undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti undang undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang.
Artinya DPRD memiliki hak inisiatif yang merupakan hak untuk mengajukan usul rancangan undang-undang atau peraturan daerah.
Setelah Panitia Khusus V melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait dua Raperda inisiatif DPRD kabupaten Pangandaran dengan membahas pasal perpasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut:
Raperda tentang BUMDES
1. Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting.
2. Berdasarkan hasil rapat kerja dengan SKPD dan stakeholder terkait, terdapat beberapa saran dan masukan sebagai berikut:
* Dalam pasal 27, saran dari stakeholder agar ditambah kalimat "pelatihan usaha" dalam huruf A menambahkan kata "komunikasi" dalam hurup E sebagai salah satu dari pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar, serta huruf G agar dapat dijelaskan lebih rinci yang dimaksud dengan kebutuhan lain.
"Namun setelah berkoordinasi dan konsultasi dengan biro hukum Setda Provinsi Jawa Barat, saran tersebut tidak perlu dimasukkan, karena penjelasan tersebut dapat diatur dalam aturan teknis.
*Dalam pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "pengelola kegiatan eks PNPM-MPD wajib dibentuk menjadi BUMDes bersama, dikarenakan terdapat kata "WAJIB" saran dari SKPD agar dibuat sanksi terhadap ketentuan pasal tersebut.
Namun setelah melakukan konsultasi dan koordinasi, berdasarkan PP nomor 11 tahun 2021tentang BUMDes, tidak terdapat sanksi dalam ketentuan tersebut, berdasarkan asas Lex superior derogate lebih inferior dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, dikarenakan dalam aturan lebih tinggi tidak diatur mengenai sanksi, maka pengaturan sanksi tidak perlu dibuat.
*Dalam pasal 54 ayat 5 yang berbunyi, " setelah terbentuknya BUMDES bersama, tugas BKAD melebur dalam struktur kelembagaan yang baru.
Saran dari stakeholder agar dijelaskan tugas BKAD secara terperinci, namun setelah konsultasi dengan biro hukum Setda Provinsi Jabar, penjelasan terkait tugas BKAD dapat dimasukan dalam aturan teknis.
Raperda tentang Kearsipan
1. Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting.
2. Terdapat perubahan dalam Bab 1 ketentuan umum, pasal 1 angka 33 yaitu ditambahkannya kata "Adalah" sehingga berbunyi preservasi arsip adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan serta penjagaan arsip terhadap berbagai unsur perusak arsip.
Dari hasil pembahasan tersebut diatas,maka Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk:
1. Menerima laporan Pansus V DPRD kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang BUMDes serta Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
2. Pansus V mengusulkan 2 buah Raperda inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Pangandaran.(AS)**
0 Comments