Pangandaran LHI
Belakang beredar polemik adanya dugaan pelanggaran indispliner yang di lakukan oleh salah satu oknum PNS di Kabupaten Pangandaran yang bekerja di Dinas Perpustakaan.
Diketahui salah satu oknum PNS tersebut diduga melakukan pernikahan diluar sepengatahuan pejabat yang berwenang, dan disitu jelas merujuk pada UU No. 1 Tahun 1974, PP 10 tahun 1983, PP 45 tahun 1990 ttg ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS
"Apabila (selaku PNS) melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu tanpa izin pejabat yang berwenang maka bisa dikenakan sanksi disiplin berat bahkan bisa sampai diberhentikan sesuai tingkat kesalahannya.
Saat di konfirmasi awak media, Kepala Dinas Perpustakaan Dodi Djubardi menyampaikan, bahwa pihak dinas sudah mencocokan data pribadi milik inisial U selaku pegawai di dinas Perpustakaan dengan data pernikahan dengan Y, dan itu tidak ada kecocokan. Rabu (17/72024)
Maka, lanjut Dodi, bagaimana kami menindak lanjuti persoalan ini, apalagi harus melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, sementara data pernikahan inisial UL tidak sesuai dengan data pribadinya, jelasnya.
Ditempat terpisah, kuasa hukum inisial YT (istri kedua) dari inisial UL, Anang Fitriana menyampaikan, bahwa secara prinsip saya sebagai kuasa hukum dari pihak istri keduanya UL, merasa keberatan dengan statement yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan yang menyatakan bahwa tidak bisa memproses terkait opini yang beredar hari ini terkait dugaan tindakan indispliner yang dilakukan oleh seorang PNS di lingkup Dinas Perpustakaan.
Saya melihat, kalau acuannya tidak ada singkronisasi antara data pribadi milik inisial U dengan data perkawinan inisial UL dan YT, "ya jelas tidak bakalan sinkron, tegas Anang."Karena disini terjadi beberapa dugaan tindakan atau tindak pidana, yang pertama disitu yang bersangkutan diduga melakukan penggelapan asal usul perkawinan, dimana yang bersangkutan tercatat bersetatus jejaka, dan
yang kedua ada dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, tambah Anang lagi.
Anang menambahkan, kalau persoalan data formil harus sama, ya jelas tidak mungkin sama, akan tetapi secara materil hal hal yang secara nyata itu terjadi perkawinan antara klien saya dengan sodara UL.
Anang juga menyampaikan, bahwa perkawinan antara UL dengan YT ada saksinya, namun secara formil itu dicatatkan namun dengan cara yang salah, terangnya.
Ditegaskan Anang, saya pikir seorang kepala dinas harus belajar mengenai persoalan formil dan materil."Maka untuk menguatkan itu kita punya data berupa buku nikah yang diterbitkan oleh kantor urusan agama kecamatan sidamulh, dan disitu jelas terpampang foto yang bersangkutan.
"Jadi kalau mereka beralibi dengan menyamakan dokumen pribadinya sodara UL, jelas akan berbeda, karena dari awal sudah ada dugaan pelanggaran hukum, yakni pelanggaran terhadap peraturan ijin perkawinan atau beristri lebih satu bagi seorang PNS.
Diakhir Anang mengatakan, apabila Kepala Dinas Perpustakaan beranggapan tidak pernah terjadi perkawinan, maka klien kami siap dilakukan konfrontir oleh pihak dinas dengan UL terkait terjadinya pernikahan, pungkasnya. (AS)**
0 Comments