PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

KPU Pangandaran Laksanakan Sosialisasi Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu

 



Pangandaran LHI

Guna menghindari pelanggaran pemilu atau tindakan yang bertentangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu, KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan Sosialisasi mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan wakil Bupati Pangandaran 2024, kegiatan di laksanakan di Hotel Horison pantai barat Pangandaran, Jum'at (12/7/2024).

Disela kegiatannya, Ketua KPU Muhtadin menyampaikan bahwa hari ini KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan sosialisasi semi bimtek terhadap penyelesaian maupun mekanisme tindak lanjut penyelesaian pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati Pangandaran pada tahun 2024.

Ini dimaksudkan peserta Ketua PPK, Anggota, serta dipisi hukum PPK serta sekertaris PPK, untuk

Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka memberikan pemahaman kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini para ketua PPK, sekretaris PPK, tentang bagaimana pengetahuan pengetahuan yang mendalam tentang hukum, jelas Muhtadin.

"Terutama tentang hukum kepemiluan yang berkenaan elektoral jastis di sisi pelanggaran atau disisi sengketa, sehingga nantinya rekan rekan dapat meminimalisir hal hal yang terjadi di lapangan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu atau peserta pemilu.

Muhtadin manambahkan, poin dari kegiatan ini memberikan materi agar menjadi bekal bagi mereka dalam menyiapkan pemahaman dan pengetahuan yang memadai tentang elektoral jastis.

"Dimisal pada sisi pelanggaran, disitu ada empat jenis pelanggaran di dalam tahapan pemilu, yang pertama pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran bentuk lain.

Dijelaskan Muhtadin, pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap prosedur dan tata cara, ketika temuan pelanggaran tersebut mekanismenya ada rekomendasi dari Bawaslu, tentu dalam menjawab rekomendasi Bawaslu PPK harus memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang bagaimana membuat legal drafting atau opini hukum untuk menjawab rekomendasi itu.

Selanjutnya pelanggaran kode etik, pelanggaran kode etik adalah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu atas ketidak netralan sebagai penyelenggara.

Kemudian ada pula pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran yang exlisif disebut dalam Undang-undang pemilihan sebagai pidana pemilu, seperti money politik, menghalang halangi hak pilih, dan atau menghilangkan hak pilih.

Kemudian pelanggaran hukum lain bagi ASN seperti melanggar kode etik ASN melanggar netralitas ASN dan lainnya, pungkasnya. (AS)**

 

Post a Comment

0 Comments