PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kawasan Hutan Dijual Secara Ilegal, Diduga Ada Mafia Tanah Berkedok Kelompok Tani

 



Kota Dumai (Riau), LHI

Dalam waktu dekat, Ketua Kelompok Tani IBSB (Intens Bertani Sukses Bersama) Sahala S akan melayangkan surat ke  Menko Polhukam Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum Ketua RT di kelurahan Batu Teritip kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau.

Informasinya, oknum ketua RT dan kelompoknya diduga menjual belikan lahan kawasan hutan sekitar ribuan hektar secara illegal kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah.“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat berupa laporan kepada Menko Polhukam terkait dugaan tindak pidana kejahatan pertanahan yang disinyalir dilakukan oleh oknum ketua RT sebagai otak pelaku dibalik kasus pengrusakan dan pembakaran 3 (tiga) unit alat berat dan 6 (enam) unit rumah milik Kelompok Tani IBSB", ungkap Januar Sinurat.

Hal itu disampaikan Januar Sinurat kepada rekan media dalam konferensi pers di hotel The Best jalan Pangeran Diponegoro (Jum'at, 12/07/2024) sore kemarin yang dibenarkan oleh Ketua Kelompok Tani IBSB, Sahala S.

Menurut Januar Sinurat, adanya kejahatan pertanahan di wilayah RT 13 kelurahan Batu Teritip kecamatan Sungai Sembilan itu sangat meresahkan warga masyarakat dan para pekerja Kelompok Tani IBSB.“Oknum ketua RT itu diduga aktor intelektual dibalik kasus tindak pidana penganiayaan terhadap para pekerja kelompok tani IBSB yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2024 lalu di lahan kelompok tani IBSB,” ucap Januar Sinurat.

Ketua Kelompok Tani IBSB Sahala S mengungkapkan kepada media bahwa oknum ketua RT 13 bernama Suarman dan ketua Kelompok Tani bernama Suardi telah memetak - metak kawasan hutan untuk dijual kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke kelurahan Batu Teritip.

“Setelah selesai oknum ketua RT dan kawan - kawannya menjual lahan kawasan hutan yang dipetak - petak itu, mereka mencoba masuk ke lahan milik kelompok tani IBSB yang telah mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 249 Tahun 2024 untuk mengolah lahan seluas 580 hektar dan sudah ditanami kelapa sawit seluas 150 hektar,” terang Sahala S.

Lanjut kata ketua Sahala S menjelaskan, bahwa pada tanggal 22 April 2024, ada dua kelompok orang datang ke lahan kelompok tani IBSB yaitu Ketua RT 13 Suarman dan Anto Toji yang mengaku sebagai pemilik lahan diatas lahan kelompok tani IBSB. Mereka meminta kelompok tani IBSB untuk meninggalkan lokasi berserta alat berat yang beroperasi diatas lahan tersebut.

Setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian Kelompok Tani IBSB selalu di datangi ketua RT 13 Suarman dan Anto Toji bersama kelompoknya sambil mengancam apabila tidak meninggalkan lokasi, maka alat berat yang sedang bekerja akan dibakar, sehingga kelompok tani IBSB merasa terancam dan dirugikan.

Selain itu, pagar besi sebagai portal di pintu masuk lahan kelompok tani IBSB telah dirusak serta plang nama Kelompok Tani IBSB yang berada diatas tanah tersebut juga telah hilang dan rusak.

Menurut Sahala S pada tanggal 1 Mei 2024 itu ada orang yang keberatan dari pihak Suarman dan kelompoknya mengakui bahwa lahan yang dikelola IBSB adalah milik mereka. Kemudian mereka melakukan penanaman diatas lahan tersebut dan dilarang oleh pekerja kelompok tani IBSB.

“Oknum ketua RT dan kelompoknya tidak terima karena dilarang menanam diatas lahan Kelompok Tani IBSB lalu mendatangi pondok yang ditempati pekerja kelompok tani IBSB dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama - sama sehingga membuat pekerja kelompok tani IBSB mengalami luka pada bagian kening sebelah kiri dan luka diatas pelipis sebelah kiri,” terang Sahala S.

Dikatakan Sahala S, bahwa dalam kasus penganiayaan sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Dumai. Namun kasus pengrusakan dan penyerobotan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bahwa rangkaian peristiwa yang sudah beberapa kali terjadi di lahan kelompok tani IBSB selalu diberitahukan kepada penyidik di Polres Dumai.“Dalang atau otak pelaku dari peristiwa pidana tersebut diduga kuat oknum Ketua yang selalu memprovokasi warga untuk melakukan intimidasi dan tindakan melawan hukum dan sampai saat ini, oknum ketua RT bernama Suarman tidak tersentuh hukum atau masih bebas berkeliaran melakukan aksinya di wilayah RT 13 kelurahan Batu Teritip,” keluh Sahala S.

Diakhir pertemuan dengan media, Sahala S meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) di Kota Dumai untuk dapat bertindak tegas sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku dan jadikan hukum sebagaipanglima agar masyarakat merasa terayomi dan mendapat keadilan.

Sementara Ketua RT.13 bernama Suarman ketika diupayakan konfirmasi terkait hal diatas hingga berita ini di publikasikan masih memilih bungkam dan belum ada jawaban.***SNst/MNng

Post a Comment

0 Comments