Banjar,LHI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat mengesahkan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.Kota Banjar siap menjadi Kota perdagangan dan Industri. Rabu (17/07/2024).
Ketua Pansus LXIV DPRD Kota Banjar H. Sudarsono mengatakan, sebagaimana yang tertuang didalam misi RPJPD, arah pembangunan jangaka panjang itu merupakan menjadika Kota Banjar akan lebih maju lagi, mandiri serta berkelanjutan. Hal itu sesuai dengan arah strategis pembangunan jangka panjang Kota Banjar, yaitu menuju kemandirian, ekonomi berbasis kemandirian dan kesejahteraan.
Darsono menjelaskan, tujuan arah strategis dala rencana pembangunan jangka panjang daerah yaitu kemandirian ekonomi berbasis pada sektor perdangangan dan industri serta investasi berwawasan dilingkungannya. "Arah pembangunan secara makro itu, nantinya dapat lebih penguatan sisi ekonomi. Kemandirian berbasis pada sektor perdagangan dan industri," Ucap Darsono kepada awak media LHI. Kamis(18/07/2024).
"Untuk kegiatan yang sekarang ini dapat menjadi bagaimana pemberdayaan UMKM, pariwisata termasuk investasi yang ramah lingkunga,"
Lanjut menambahkan, beberapa arah pembangunan yang kini direncanakan dalam RPJPD diantaranya peningkatan perlindungan sosial, peningkatan kualitas pendidikan dan Keterjangkaun fasilitator kesehatan.
Optimalisasi digitalisasi, pengembangkan ekonomi kreatif, peningkatkan iklim ramah investasi, penerapan ekonomi hijau, dan pengembangan sumber daya manusia yang berdaya saing. "Selanjutnya, peningkatan konektivitas antar wilyah dan pusat pertumbuhan ekonomi baru, peningkatan kerjasama dan daya saing daerah.Termasuk peningkatan kualitasnya lingkungan hidup, serta ada beberapa rencana strategis lainnya. “urainya.
H. Sudarsono mengatakan, Implementasi atau perjabaran dari RPJPD secara teknisi nantinya akan diatur dalam ruang Rencana tata ruang, Ruang Wilayah(Rt/Rw). Dan rencana yang detail Tata Ruang(RDTR).
Untuk perencanaan tata ruang saat ini, masih proses kajian ditingkat ditingkat provinsi nantinya rencana pembangunan jangka panjang daerah tersebut juga akan menjadi acuan dalam penyusunan misi, dan visi dan dpriotitaskan bagi calon kpala daerah. "Jadi untuk perencanaan strategis secara makro. Nantinya secara teknis akan diatur dalam RT/RW. RPJPD ini juga nantinya digunakan untuk penyusunan misi dan visi program bagi Calon Kepala Daerah," Pungkas H. Bambang Hidayah.(ADE ERIS)****
0 Comments