PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Diduga Gula Merah Rafinasi Berbahan Baku Berbahaya Beredar di Jawa Barat

 



Ciamis,LHI

Pabrik Gula Merah Rafinasi yang berada di Wilayah Cintaratu Kec.Lakbok patut di duga memproduksi bahan berbahaya.Temuan media LINTAS HUKUM INDONESIA dan hasil wawancara dengan narasumber mengatakan,”Gula merah rapinasi yang berbahaya tersebut menggunakan ; tepung tapioka, mulases, glukosa, metabisulvit dan gula rapinasi. Ini berbahaya di konsumsi,”ungkapnya.

Selain itu, kata sumber,”Perusahan olahan gula merah rafinasi ini belum memiliki Badan Hukum semacam CV.Ditambahkannya,”Pabrik bahan olahan ini hanya memiliki PIRT dan NPWP saja,” jelasnya.

Pabrik olahan tersebut di duga menggunakan bahan baku jika dimakan akan membahayakan bagi tubuh manusia, karena mengandung bahan kimia.

Untuk itu, diperlukan upaya pengawasan peredaran gula merah Rafinasi yang di duga dapat meracuni tubuh manusia tersebut. Jika di konsumsi akan membahayakan.

Berdasarkan penjelasan nara sumber tersebut, tim Media lintas hukum indonesia, jumat, tgl 07 juli 2024 datang ke lokasi untuk melakukan kroscek kebenaran dari keterangan beberapa nara sumber tersebut.Setelah di kroscek betul adanya bahwa di tempat tersebut sedang memproduksi gula merah rapinasi.

Kemudian Tim LINTAS HUKUM INDONESIA mewawancarai karyawan mengatakan, “Dalam satu hari pabrik olahan tersebut bisa memproduksi gula merah rapinasi sebanyak 5 ton,”katanya.

Tidak lama kemudian Tim Lintas hukum indonesia menemui SBR selaku pemilik perusahaan, ketika kami mempertanyakan campuran terkait bahan baku gula merah rapinasi, mengatakan,”Dia sudah memenuhi syarat, kami telah mempunyai PIRT dan NPWP,” ujarnya.

Sumber mengatakan,” Bagaimana mungkin pabrik tidak memiliki CV, sementara dia memproduksi dalam sehari bisa mencapai 5 ton gula rapinasi,”katanya.

Pada saat ditanya sudah berapa lama memproduksi gula merah rapinasi,”Pemilik SBR menjawab sudah Puluhan tahun. Pemasaran gula merah rapinasi, sesuai dengan pesanan. Dan karyawan lebih dari sepuluh (10) orang,”tuturnya.

Bagaimana akan nasib karyawan untuk mendapatkan asuransi tenaga kesehatan / Jamsostek ??

Menurut undang-undang konsumen bahwa produksi gula merah rapinasi dalam pemasaran harus ada kontrak dengan perusahaan yang memesan.

Keesokan harinya tim Lintas hukum indonesia pun meminta tanggapan dari berbagai kalangan termasuk Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait, Perizinan , Dinas Perdagangan dan dinas kesehatan.

Pada saat klarifikasi ke Dinas Kesehatan, ke Kepala Dinas tim hanya bertemu dengan staf tim teknis. Tapi tim teknis pun kurang memahami apa yang kami ungkapkan malah kami di arahkan ke BPOM yang ada di Tasikmalaya.

Yang lebih ironisnya lagi, tim teknis staf Dinas kesehatan sebelum survei ke lokasi dan di adakan nya pelatihan para pengusaha sudah memiliki PIRT dari dinas kesehatan, itu aturan nya sudah di tentukan.

Dengan adanya dugaan temuan produksi gula merah rapinasi dengan bahan baku campuran kimia yang membahayakan maka Pemerintah Kabupaten Ciamis seharusnya jangan tutup mata untuk segera mengkroscek ke lapangan demi kesehatan masyarakat khususnya yang ada di wilayah Lakbok Ciamis Jawa barat. (TEAM)

 

Post a Comment

0 Comments