Pangandaran LHI
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran memeriksa salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bawah naungan Dinas Perpustakaan Kabupaten Pangandaran.Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran BKSDM menerima surat pengaduan dari kuasa hukum istri sirinya.
Saat dihubungi LHI, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, kasus dugaan perkawinan di bawah tangan (Siri) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perpustakaan inisial UL sedang kami proses. Kamis (25/7/2024)
Wawan menambahkan, kalau soal dugaan pemalsuan dokumen perkawinan itu ranahnya Aparat Kepolisian, namun kita akan kerja sama dengan APH, jelasnya.
Tindakan nikah siri merupakan tindakan yang dilarang dilakukan oleh ASN lantaran biasanya mereka yang melakukan nikah siri tidak meminta izin terlebih dahulu baik kepada istri pertama maupun pimpinan.
Dikatakan Wawan, ketika PNS yang tersandung kasus pelanggaran disiplin lain seperti melakukan pernikahan siri atau perselingkuhan, bisa dikenakan sanksi disiplin, bahkan sampai sanksi pemberhentian, dilihat dari tingkat pelanggarannya.“Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti aturan,” ujarnya.
Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, pungkasnya. (AS)
0 Comments