PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Terduga Pelaku Penyerobotan Lahan Tanjung Cemara Dilaporkan Ke Polisi



Pangandaran LHI

Oo Sutarto mewakili pemilik lahan di wilayah Tanjung Cemara laporkan terduga penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian Polres Pangandaran. Kamis (20/6/2024).

Pelaporan yang dilakukan oleh pihak pemilik lahan di picu atas pemasangan plang oleh terduga pelaku penyerobotan lahan, dalam plang tersebut bertuliskan bahwa tanah tersebut dalam pengawasan masyarakat desa setempat dan mencantumkan kontak person si pemasang.

Keterangan tersebut disampaikan Oo Sutarto selaku orang yang dipercaya langsung oleh pemilik SHM di lokasi Tanjung Cemara. Dikatakan Oo lagi, betul saya di perintahkan oleh pemilik SHM untuk membuat laporan terkait perbuatan tidak mengenakan yang kami alami di lokasi Tanjung Cemara," ungkapnya.

Kronologi awalnya, pada hari Selasa Bulan Mei 2024  dirinya mendapat laporan dari rekannya yang saat itu berada di lokasi Tanjung Cemara dan memberitahukan bahwa di lokasi tersebut ada pemasangan plang bertuliskan "TANAH INI DALAM PENGAWASAN MASYARAKAT DESA SUKARESIK" serta tercantum kontak person tiga orang terduga yang memasang plang tersebut, terang Oo.

Atas kejadian itu, Oo mewakili pemilik lahan tersebut membuat laporan ke pihak Kepolisian." Alhamdulillah saya selaku pelapor sudah di BAP, bahkan semua data kejadian sudah di sampaikan ke pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut, terang Oo kepada sejumlah awak media.

Bukan hanya itu, kata Oo, bahkan saya juga menyampaikan kejadian yang sangat tidak mengenakkan buat kami, yaitu pada tanggal 25 mei 2024 lalu, kami merasa di intimidasi saat melakukan aktivitas di lokasi Tanjung Cemara, ada dua orang  yang namanya tercantum dalam kontak person mendatangi kami dan melarang kegiatan sekecil apapun di lokasi Tanjung Cemara, padahal lokasi tersebut jelas jelas milik owner kami," ungkapnya.

Dikatakan Oo lagi, berdasarkan SK tanah Blok Bulak Laut Cibenda Tahun 1994 yang kemudian sertifikat tanah yang di maksud terbit Tahun 1994 dan untuk yang 5 sertifikat tersebut kini telah di beli. "Proses pembelian tanah yang dimaksud sudah melalui prosedur yang legal secara hukum negara dan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah PPAT,”jelas Oo.

Konfirmasi tersebut juga sudah di tempuh kepada Kepala Desa Sukaresik yang saat itu menjabat (tahun 2016), Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyatakan bahwa kelima bidang sertifikat tersebut sah dan  terkait persoalan tanah-tanah tersebut telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yakni putusan pengadilan tata usaha negara Bandung dengan register perkara No. 17/Pdt.G/1999/PTUN Bdg.

"Isi dari amar putusan tersebut adalah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya (Warga Sukareski) ketika itu, sehingga secara hukum tanah-tanah yang menjadi objek redistribusi tanah pada tahun 1994 adalah sah secara hukum,"ujar Oo Sutarto.

Ditambahkan Oo, terduga juga  melakukan pencabutan patok batas lahan yang telah ditetapkan oleh pihak BPN, pungkasnya.

Dikutip dari media online globalaktual.com, IPDA Fathul Alim S.I.P Selaku penyidik dan Bripka Anugerah Sigit Prabowo selaku penyelidik yang menangani kasus ini saat di mintai keterangan membenarkan adanya Laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Sesuai laporan nomer: L1/159/V/Res.12./2024/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Lidik/255/V/2024 Satreskrim, tanggal 31 Mei 2024. Sedang kami lakukan proses penyidikan,"jelas Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Pangandaran, IPDA Fathul Alim S.I.P., pungkasnya.(AS)**

 

Post a Comment

0 Comments