PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Nasib TJ, Mantan Sekdis Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Penderita Disabilitas



Pangandaran LHI

Kepolisian Polres Pangandaran menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku pencabulan terhadap penderita disabilitas berinisial AD (20).Semenjak kasus dugaan pencabulan terhadap penderita disabilitas ini bergulir, kini polres Pangandaran menetapkan TJ yang merupakan pengurus yayasan menjadi tersangka

Di lansir dari media harapanrakyat.com, sebelumnya  korban berinisial AD diduga menjadi korban pencabulan atau ruda paksa berkali kali, hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polres Pangandaran.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pangandran AKP Herman, atas kasus tersebut, dari hasil pemeriksaan penyidikan dan keterangan dari saksi, pihaknya sudah menetapkan satu orang menjadi status tersangka dan dia merupakan pengurus yayasan SLB inisial TJ, ungkapnya. Selasa (11/6)

Atas perbuatannya, tersangka Tj terancam hukuman selama 12 tahun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual."Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun," jelasnya.

Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap tersangka."Rencanannya besok akan dipanggil lagi," katanya.

Dirinya mengatakan bahwa korban AD juga sudah menjalani tes psikologi, dengan didampingi oleh tim.kuasa hukumnya.

Menurut informasi yang di himpun, tersangka kasus pencabulan ini adalah mantan pejabat di Pemkab Pangandaran, yang sudah lama pensiun.(AS))

Post a Comment

0 Comments