PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

KPU Kota Banjar Mengelar Acara Pelantikan Partalih se-Kota Banjar sebanyak 568 orang

 



Banjar, LHI

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Banjar mengelar acara Pelantikan  Partalih se-Kota Banjar sebanyak 568 orang yang dilaksanakan di Taman Lapang Bhakti  Kota Banjar, Senin(24/06). Acara dihadir oleh Danramil  0613/Ciamis, kepala OPD se-Kota Banjar, jajaran KPU Kota Banjar dan para tamu undangan yang hadir.

Ketua KPU kota Banjar Muhamad Muklis saat usai ditemui awak medan LHi mengatakan, ini acara pelantikan dan pengambilan sumpah  sejumlah Anggota (PANTARLIH ) Pemutakhiran yang ada di kota Banjar.

Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengemban tugas yang sangat penting dalam melayani hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pantarlih merupakan badan ad hoc KPU yang bertugas mendaftarkan dan perbaharui data para pemilih.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan 27 November 2024. Pada pesta demokrasi itu, masyarakat Indonesia akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota, serentak di daerah masing-masing.

Setelah membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota juga membentuk badan adhoc yang bernama “Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)."

Lanjut menambahkan, tugas dan kewajiban pantarlih/ PPDP telah diatur dalam Aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

“Pantarlih itu tugasnya membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada. Wilayah kerja petugas itu berkedudukan di lingkungan TPS,” ucap Muhammad Muklis.

Berikut ini tugas dan kewajiban pantarlih yang tercantum dalam Aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum.

Tugas Pantarlih:

Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;

Kewajiban Pantarlih:

Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.

Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS

Selain itu, secara teknis menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Pantarlih memiliki tugas antara lain:

​Mengikuti bimbingan teknis;

Menyusun rencana kerja;

Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;

Melaksanakan Coklit;

Membuat laporan harian;

Menentukan alamat potensial TPS;

Menyusun laporan hasil coklit;

Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan

Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.urainya.

Post a Comment

0 Comments