PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Dipicu Ada Alat Berat, Warga Sukaresik Geruduk Lokasi Tanjung Cemara, Ini Harapannya



Pangandaran LHI

Dipicu dengan datangnya alat berat yang di lakukan oleh pihak yang mengklaim pemilik SHM,  sekelompok warga yang mengatas namakan warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran gruduk lokasi destinasi wisata Tanjung Cemara.Atas kejadian tersebut sejumlah personil dari kepolisian berjaga jaga di sekitar lokasi destinasi wisata Tanjung Cemara.

Kepada LHI, salah satu warga, sekaligus Anggota BPD Desa Sukaresik Mamat mengatakan, kami selaku warga desa Sukaresik memandang pihak yang mengklaim pemilik lahan tanjung Cemara ini tidak taat aturan, jelasnya. Jum'at (21/6/2024)

Kita ketahui bersama, ada dua sertifikat lahan tanah yang lokasinya berada di blok tanjung Cemara saat ini masih dalam proses hukum, mestinya sebelum persoalan ini belum ingkrah atau belum ada putusan pengadilan jangan dulu ada aktivitas atau kegiatan apapun di lokasi itu, apalagi sampai mendatangkan alat berat, jelasnya.

Sementara di tempat yang sama, dihadapan warga masyarakat Desa Sukaresik, Kasat SAMAPTA Polres Pangandaran AKP Wahyu Hidayat S.H. menyampaikan bahwa sengketa ini dinyatakan sudah islah dengan pihak Kepala Desa Sukaresik, Camat Sidamulih, bahkan dengan Bupati Pangandaran.

Maka apabila masyarakat tidak terima dengan itu silahkan tempuh prosedur hukum, dengan bukti bukti yang dimiliki sebagai dasar, terangnya.

Ini negara hukum, maka apa bila warga tidak terima silahkan ajukan dengan menempuh prosedur hukum, jangan sampai dengan cara seperti ini, tegasnya.

Selain itu, dalam hal rekan rekan mengumpulkan orang seperti ini juga harus ada ijin dulu ke Polres Pangandaran, boleh tidak seperti ini, karena kita negara hukum, ada aturannya.

Maka sekarang sudah menyampaikan seperti ini, perintah pimpinan, dan ini sudah menjadi keputusan Bupati dan sudah ada kesepakatan dari masyarakat, pemerintah desa dan sebagainya, bahwa ini sudah islah dan sudah disepakati bersama, pungkasnya.

Saat di temui di kediamannya Camat Sidamulih Megi Parlumi menanggapi bahasa islah seperti yang di sampaikan pihak polres Pangandaran.

Secara pribadi saya tidak punya permasalahan dengan pemilik SHM, jadi kalau ada kata islah, islah yang mana, kata Megi penuh tanya tanya.

Tapi kalau misalkan itu katanya ada gerakan masyarakat di sana, itu kan terkait dengan pengetahuan masyarakat bahwa adanya laporan ke Polda Jawa Barat, yang disitu ada dua sertifikat atas nama unih dan Iing, tegasnya.

Mungkin disitu masyarakat merasa perlu juga mengawasi, artinya selama permasalahan belum tuntas secara hukum semua pihak harap menahan diri, apalagi ini sampai membawa alat berat, mungkin itu yang diharapkan masyarakat, pungkasnya. (AS)**

 

Post a Comment

0 Comments