PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Cegah Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, KOPRI PK PMII STITNU Al-Farabi Audensi ke Dinsos Kabupaten Pangandaran



Pangandaran LHI

Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PK PMII STITNU Al-Farabi Pangandaran melaksanakan Audiensi terkait Pelecehan Seksual di kantor Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran Jum'at (28/06/2024).

Hadir sebagai undangan yaitu Drs.Trisno Perwakilan Bupati dan Kepala Dinas Sosial, perwakilan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta P2TP2A Putri, dan Unit PPA Polres Pangandaran Bripka Edy Heriawan beserta jajaran.

            Cucu Fatimah ketua Kopri PK PMII STITNU Al-Farabi Pangandaran mengatakan"Menyikapi maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di kabupaten Pangandaran, maka dalam hal ini Kopri mengambil sikap melakukan audiensi dengan Bupati Pangandaran, Dinas Sosial Dinas KBP3A, P2TP2A, dan Unit PPA Polres Pangandaran"

Setelah dikaji lebih lanjut ditemukan bahwasanya kasus pelecehan seksual di Pangandaran dari tahun ke tahun kian meningkat.

Cucu Fatimah manambahkan, dengan adanya audiensi ini Kopri berharap pemerintah bisa lebih serius dalam menindaklanjuti kasus kasus pelecehan seksual di kabupaten Pangandaran  sehingga bisa menekan angka kasus yang terjadi.

"Dalam hal ini Kopri menuntut Bupati Pangandaran untuk meningkatkan kapasitas ASN guna mengantisipasi terjadinya hal serupa yang akan mencederai citra kabupaten Pangandaran, kemudian Dinas KBP3A harus lebih mengoptimalkan program sosialisasi terhadap masyarakat, agar masyarakat lebih memperhatikan lingkungan sekitar.

Begitupun dengan P2TP2A, kopri menuntut agar P2TP2A bisa membuat layanan terpadu bagi masyarakat berupa pos pengaduan dan tempat untuk bisa melindungi saksi begitupula korban pelecehan seksual.

Sementara untuk Dinas Sosial, Kopri menuntut harus adanya perumusan program guna mendorong Pangandaran layak dikatakan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)" ujar Cucu Fatimah

Melihat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, begitu serius hukuman dengan kasus Pelecehan seksual ini, karena ini berbicara terkait kemanusiaan dan masa depan kaum perempuan dikabupaten Pangandaran, dalam hal ini penegak hukum juga harus lebih netral ketika menangani kasus Pelecehan seksual dikabupaten Pangandaran.

KOPRI sudah berkoordinasi dan berkerjasama dengan salah satu advokat di Kabupaten Pangandaran untuk sama-sama mengawal kasus pelecehan seksual dikabupaten Pangandaran, dan kita juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait pelecehan seksual" Pungkas Cucu Fatimah. (AS)**

 

 

Post a Comment

0 Comments