PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Anggota Koperasi Jorong Rayo di Desa Kenawan Merencanakan Datangkan ORMAS untuk Demo

 


Sukamara ,LHI 

Anggota yang berhak atas tanah yang berlokasi di Koperasi Jorong Rayo di Desa Kenawan merencanakan akan segera mendatangkan ormas secepatnya dalam waktu dekat ini. Pasalnya,  pengurus Koperasi Jorong Rayo diduga tidak mau menyerahkan lahan lebihan dari yang 3 hektare.

Dari yang 3 hektar masih ada lebihan itu yang di ingklab anggota berdasarkan lahan yang diserahkan tidak pernah diukur apalagi di konpensasi setelah digarap, itu sebabnya  anggota merasa dirugikan. Jika ada kesepakatan untuk kerjasama setelah dipermasalahkan, anggota masih ada keterbukan untuk adakan kesepkatan, tetapi pihak pengurus justru mengabaikan serta melalaikan masalah ini dan terkesan tidak beretikad baik. Itu sebabnya anggota sudah jengkel dengan persoalan ini padahal sudah berkali kali diadakan mediasi baik di kantor koperasi maupun di Kantor Kecamatan Permata Kecubung yang langsung juga di fasilitasi oleh pemerintah kecamatan.

Selama kurang lebih 17 tahun perjalanan Koperasi Jorong Rayo berdiri, anggota merasa banyak dirugikan, hitungan hitungan hasil dari bulan ke bulanpun sudah tidak jelas banyak kejanggalan kejanggalan yang anggota amati dalam kegiatan kepengurusan koperasi dari SHP, slip, buku rekening tidak ada dimiliki koperasi dan mengadakan RAT pun tidak pernah diadakan dan anggotapun tidak pernah merasa apalagi dinas terkait tudak pernah merasa di undang.

Keterangan yang diperoleh LHI menyebutkan,sangat tidak jelas justru laporan ke dinas terkaitpun direkayasa bahkan banyak menghilangkan hak hak masyarakat. Sungguh tidak jelas buku rekening koperasipun tidak ada justru pakai rekening pribadi ketika di tanya oleh pak camat kecamatan permata kecubung selaku mediator pertemuan waktu pertemuan saat itu di aula kecamatan.

LHI juga mendapatkan penjelasan dari masyarakat yang didampingi oleh Ombudsman Muda Indonesia (OMI ICC) bahwa Koperasi Jorong Rayo berlokasi di status hutan kawasan di Hutan Produktif (HP). Ironisnya, pengurus koperasi justru melaporkan masyarakat ke polisi. Padahal menurut keterangan dari masyarakat ,koperasi itu sudah lunas dan sudah diperlihatkan juga bukti surat pelunasannya yang sudah lunas pada tanggal 30 Desember 2023.

Baru baru ini LHI mendapatkan bahwa, pengurus koperasi sudah saling menyalahkan bahkan Ketua Koperasi Gatrianus. S.Pd  menyalahkan  seorang bernama Agung sebagai avalis Koperasi Jorong Rayo melalui pesan suara yang berbunyi: sebenarnya Agung yang melayani kalian karena Agunglah yang lebih faham sebagai pemilik saham bukanya aku yang sebagai ketua koperasi yang cuma mengetuakan anggota mengetuakan petani yang juga mengurus anggota mengurus petani mengurus sekolah itulah Agung. ungkapnya dalam pesan suara.(RV BONIE/AGUS KOPERWIL)

Post a Comment

0 Comments