PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

RSUD Kota Banjar Kini Lakukan Persiapan Pelayanan Layanan Klas Rawat Inap Standart

 



Banjar, LHI

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar saat ini melakukan persiapan pelayanan layanan KRIS (Klas Rawat Inap Standart) yang dimana khusus BPJS Kesehatan, Jumat(17/05/2024).

Pelayanan kesehatan KRIS tersebut menyusul dengan diterbitkannya Surat edaran Perpers Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur satu prubahaan Kelas 1, 2 dan 3 kini menjadi inap standar.

Saat di temui oleh awak media LHI Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Banjar Ajat Sudrajat mengatakan, kini pihak rumah sakit umum Kota Banjar sedang mempersiapkan serta penyesuaian pelayanan KRIS yang saat ini telah beredar surat sebagaimana ketentuannya peraturan yang baru berlaku saat ini.

"Disamping dengan beredarnya pelayanan yang baru, tentunya pihak kami akan mempersiapkan segala sesuatu dan mengikuti secara bertahap. Kami disini akan persiapkan ruangan, fasilitas kerai atau disebut pembatasan ruangan, oksigen, dan tempat tidur  untuk pasien," ujarnya.

Lanjut menambahkan, dengan adanya penyesuaian ini tentunya akan mengurangi jumlah pasiein tempat tidur dalam ruangan perawatan di RSUD Kota Banjar. "Dengan adanya pelayanan KRIS ini juga tentunya dapat meningkatkan layanan  kepada semua masyarakat Banjar,".

Saat ini jumlah tempat tidur pasein yang ada di rumah sakit umum kota Banjar itu sekitar 376 tempat tidur paseinpasein. Dengan adanya penyesuaian ini dapat mengurangi tempat tidur sekitar 280-300 tempat tidur pasein.

Saat ini sudah berjalan penyesuaian layanan KRIS dan baru ada beberapa ruangan, seperti tempat tidur untuk Kelas 1 dan 2 selanjutnya kita masih menunggu penyesuaian mungkin kita bertahap."Samping fasilitas pendukung itu saat ini sudah otomatis fasilitas pendukung sudah ada di 80-90 persen, untuk tempat tidur, oksigen sntral, ruangan, tirai pembatas mungkin untuk yang lainnya kita masih butuh persiapan,"jelasnya.

Sesuai aturan penyesuaian dengan surat edaran Nomor 59 Tahun 2024 mengatur perubahan dari Presiden pihak rumah sakit berkerjsama langsung dengan pihak BPJS Kesehatan untuk menangani keseriusan pelayanan KRIS (Klas Rawat Inap Standrt) Bagi Kelas 1 , 2 dan 3.”Rumah sakit harus mulai melaksanakan pelayanan rawat inap standar, sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. “pungkasnya.(ADE ARIS)***

 

Post a Comment

0 Comments