PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Diduga Adanya Mal Administrasi Saat Rekrutmen PPS, Mahasiswa Peduli Demokrasi Datangi Bawaslu

 



Pangandaran LHI

Adanya dugaan pelanggaran mal administrasi pada proses rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) di KPU, sejumlah mahasiswa yang tergabung di dalam kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Selasa (28/5/2024).

Kepada sejumlah media, Tian Kadarisman selaku koordinator lapangan (Korlap) menyampaikan bahwa hari ini kami dari Mahasiswa Peduli Demokrasi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran guna mempertanyakan kinerja Bawaslu dengan adanya dugaan mal administrasi rekrutmen PPS yang di lakukan oleh KPU kabupaten Pangandaran.

Tian menambahkan setelah kami diskusi dengan Bawaslu, bahwa pihak kami dari Mahasiswa Peduli Demokrasi dengan pihak Bawaslu sepakat bahwa KPU itu diduga terindikasi melakukan mal administrasi pada saat rekrutmen PPS.

"Makanya dengan kejadian ini perlu ada tindakan yang tegas, dan dari pihak KPU juga harus lebih teliti lagi dalam menyeleksi rekrutmen perangkat menuju pesta demokrasi, jangan sampai orang yang terindikasi masuk partai politik atau terdapat menjadi timses lolos menjadi penyelenggara, karena itu sangat berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tian juga menyampaikan, karena kami dengan Bawaslu sudah berdiskusi panjang, bahwa kelalaian itu sudah terjadi, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan audensi ke KPU kabupaten Pangandaran.

"Karena melihat Ketua KPU saat bersetitment di salah satu media, seolah olah KPU tidak melakukan hal kelalaian dalam mal administrasi sesuai prosedur, padahal jelas jelas kami menemukan ada salah satu calon peserta dan itu adalah orang yang pernah menjadi calon legislatif pada pileg 2024.

Pada kesempatan yang sama Ade Ajat selaku Kadiv HP2HM membenarkan, bahwa pada hari ini Bawaslu kedatangan teman teman mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Demokrasi untuk mempertanyakan apa yang sudah dilakukan Bawaslu terkait dengan adanya dugaan mal administrasi saat rekrutmen PPS di KPU kabupaten Pangandaran.

Ade Ajat menambahkan, persoalan ini sebetulnya sudah menjadi temuan Bawaslu, karena pada saat KPU melakukan rekrutmen PPS, ada salah satu calon peserta yang merupakan caleg dari salah satu partai politik, sementara kemaren dia lolos administrasi di Pilkada ini.

"Atas temuan tersebut Bawaslu langsung mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi atau untuk tidak menetapkan orang yang bersangkutan sebagai anggota PPS, tegas Ade Ajat.

Setelah itu tepatnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei kemarin, KPU Pangandaran menyampaikan jawaban kepada Bawaslu, bahwa orang yang bersangkutan tidak di tetapkan sebagai anggota PPS dan juga tidak ditetapkan sebagai PAW PPS, maka setelah kami mendapatkan belasan tersebut tugas Bawaslu sudah selesai pungkasnya. (AS)**

 

Post a Comment

0 Comments