PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

PT Rajawali Mandiri Conveyor Bayar Upah Dibawah UMK


Kota Dumai (Riau), LHI.

UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) di Riau pada tahun 2024 berkisar antara Rp 3.300.000,- sampai dengan Rp 3.800.000,-. UMK tertinggi berada di Kota Dumai, sedangkan yang terendah di Kabupaten Rokan Hilir.

Namun sayangnya, managemen perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di area kilang minyak Pertamina kota Dumai membayar upah dibawah UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Riau.

Sumber informasi yang diterima beberapa waktu lalu menyebutkan, PT Rajawali Mandiri Conveyor (RMC) hanya membayar upah karyawannya sebesar Rp 3.500.000,- perbulan.

Tidak hanya itu saja, pihak perusahaan tidak membayar upah lembur pekerja meskipun karyawannya masuk kerja di hari libur dan tanggal merah. Anehnya, pihak perusahaan menghitung upah lembur hanya saat menggantikan rekan kerjanya yang sedang cuti.

Selain itu, sumber juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan memberikan APD (Alat Pelindung Diri) hanya setahun sekali dan pekerja diwajibkan mengganti alat belt conveyor bila rusak saat bekerja.

Buyung SH, salah satu praktisi hukum Kota Dumai menanggapi informasi yang disampaikan media ini.

Menurut Buyung SH, PT Rajawali Mandiri Conveyor (RMC) bisa di laporkan ke pihak terkait karena sudah melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 7681/XI/2023 yang  ditandatangani pada 30 November 2023 lalu.

Tidak hanya itu saja, Buyung SH juga menjelaskan bahwa dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 90 Ayat 1 disebutkan, sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah minimum masuk dalam kategori pidana/ kejahatan.

"Setiap perusahaan wajib menjadikan UMK yang disepakati tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah. Perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah bisa dikenakan sanksi pidana," ungkap Buyung SH (27/02/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosyadi di akhir tahun 2023 lalu di beberapa media pernah menyampaikan rincian UMK yang telah ditetapkan.

Hadi Sugiarto yang menjabat sebagai Branch Manager Dumai PT Rajawali Mandiri Conveyor (RMC) yang dikonfirmasi hingga berita ini dilansir belum memberikan tanggapan.

"Selamat siang....apa kabar pak Hadi ?. Izin pak, saya dari media ingin mengkonfirmasi terkait PT Rajawali Mandiri", tulis media ini mengkonfirmasi lewat WhatsApp.

Dan seminggu kemudian (27/02/2024) siang, media ini coba mengkonfirmasi kembali namun belum ada jawaban.

"Izin konfirmasi, kita mendapat informasi sekaligus temuan berkaitan dengan pekerjaan PT Rajawali di areal kilang Pertamina Dumai", tulis media ini kembali melalui WhatsApp. (S/M)

Post a Comment

0 Comments