PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Merasa Ditipu, 11 Warga Desa Kenawan Enclave Menuntut Lahan Kebun Sawit KUD "Jorong Rayo"

 


Sukamara,LHI

Sebelas orang warga Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara-Kalteng, pada tanggal 10 Maret 2024 memasang spanduk dan melakukan enclave atau blokade dan menuntut lahan yang mereka miliki dan yang mereka serahkan kepada Koperasi Unit Desa "Jorong Rayo" Desa Kenawan.

Saat ditanya awak media LHI apa yang menjadi alasan mereka melakukan blokade terhadap lahan yang sudah mereka serahkan itu?    Juran salah satu warga Desa Kenawan mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan lahan untuk dibukakan atau dibangunkan kebun kelapa sawit oleh KUD "Jorong Rayo" namun lahan yang kami terima atau yang diserahkan kepada kami tidak sesuai luasan atau sebanyak yang kami bebaskan atau berikan dahulu.

“Keluarga kami sendiri  telah menyerahkan hampir 20-an Hektar lahan atau tanah namun kami hanya menerima 3 Hektar saja. Kami 11 orang merasa lahan kami dirampas dan kami ditipu. Oleh karena itu kami enclave dan kami menuntut secara keseluruhan lahan yang kami miliki untuk diberikan kepada kami.”ujar Juran

Juran menjelaskan kronologisnya mengatakan bahwa saat rencana awal pembukaan kebun sawit untuk warga Desa Kenawan, kepala desa saat itu mengatakan bahwa setiap warga yang menyerahkan lahan akan mendapatkan kebun sawit sesuai luasan yang diserahkan. Inilah janji dan alasan mengapa akhirnya kami rela menyerahkan tanah. Tanah yang kami serahkan tidak untuk dibagi-bagi kepada orang lain. Kami tidak mungkin memberikan lahan kalau akhirnya lahan kami itu tidak seutuhnya kami terima, saat kami tidak menerima seutuhnya lahan kami, itu berarti kami telah ditipu dan lahan kami telah dirampas.

“Dalam penuntutan ini, 11 orang warga Desa Kenawan telah meminta dan menguasakan penuntutan mereka ini kepada ombusman Lamandau. Bapak Junadi mengatakan bahwa mereka sebagai lembaga ombusman yang telah menerima kuasa dari 11 orang warga akan membantu menelusuri persoalan dan akan memperjuangkan hak-hak yang memang menjadi hak warga. Kami segera akan melayangkan surat atau poin-poin tuntutan kepada KUD "Jorong Rayo." Kami menduga dalam kasus ini ada pelanggaran admistrasi dan lain-lain. Sebagai Ombusmen, kami akan telusuri sampai tuntas. “tegas Junaidi.

Rabu tanggal 12 Maret 2024 Ombusman Muda Lamandau yang mendapat kuasa telah melayangkan surat tuntutan kepada KUD Jorong Rayo dan surat telah ditembuskan ke beberapa lembaga terkait. Mereka memberikan waktu satu minggu kepada KUD Jorong Rayo, bila tidak ditanggapi maka mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Lahan yang dienclave telah dibentangi dengan tali dan tanda-tanda oleh warga yang melakukan penuntutan. Karena enclave ini, Ketua KUD "Jorong Rayo"  Gatrianus, S. Pd.SD (yang hasil wawancaranya akan kami ulas dalam kolom tersendiri) saat ditemui mengatakan siap merespon tuntutan warga dan agar dapat bermusyawarah sehingga persoalan kiranya dapat dicari solusinya. KUD "Jorong Rayo" akan meminta bantuan pihak-pihak terkait agar persoalan dapat terselesaikan. (AGUS/HELEN***)

 

 

Post a Comment

0 Comments