PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Maraknya Pembangunan Tower Yang Diduga Ilegal, XTC Pangandaran Dorong Satpol PP Untuk Bertindak

 


Pangandran LHI

Maraknya dugaan pembangunan menara telekomunikasi tower Base transceiver station (BTS) yang belum menempuh perizinan di kabupaten Pangandaran kian menjamur. Dugaan menara ilegal tersebut, dikarenakan belum mengantongi ijin untuk membangun, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Sementara, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, dan dalam Undang-undang Cipta Kerja, ijin PBG itu wajib ada sebelum membangun. Sebagaimana pada Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, yang menyatakan; pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Adapun sanksinya, apabila tidak mengantongi ijin tersebut saat membangun, salah satunya bisa sampai ke penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sementara menanggapi hal ini, seperti yang di lansir media online jayantara pada Rabu 6 Maret bahwa pihak perijinan dan bidang cipta karya Dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang (PUPR) Atep Kepada media menyebutkan, bahwa pembangunan tower di beberapa wilayah itu belum ada izin PBG nya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Satpol PP Pangandaran, Drs. Dedih Rakhmat, M.Si., saat di temui dikantornya, jika ditemukan pengusaha pembangunan tower yang nakal tidak mengantongi izin tentu Satpol-PP akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, Rabu (6/3).

Disebutkan Dedih, bahwa Satpol PP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah daerah yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan, penertiban, dan penegakan peraturan daerah.

Menanggapi persoalan tower, dalam waktu dekat, personilnya akan turun ke lapangan, jika memang pembuangan tower telekomunikasi tersebut terindikasi melanggar peraturan karena tidak menempuh perizinan kotak akan memprosesnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, pungkasnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPC XTC Kabupaten Pangandaran, Anton Lobow, angkat bicara. Pihaknya menyerukan, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera bertindak tegas sesuai dengan aturan tugas dan fungsinya selaku penegak perda. “Kami mendukung Satpol PP, tower dimaksud yang belum mengantongi ijin agar segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya saat dimintai tanggapan media.

'Sanksinya sudah jelas bisa sampai dengan penyegelan pemberhentian sebelum ijin terbit. “Jangan sampai ada pembiaran, harus tegas demi kenyamanan dan ketertiban di Kabupaten Pangandaran, “pungkasnya.(AS)**

 

Post a Comment

0 Comments