PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Terdakwa Nursilawati alias Mala Binti Samsudin Sangat Proaktif Hadir Dalam Pemeriksaan Persidangan Online Di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti

 

 

 


Meranti LHI

Pada hari kamis tanggal 22 februari 2024 terdakwa mala dari Kampung Jawa Bagan Melibur Belitung Kecamatan Merbau menuju ke Kecamtan Tebing Tinggi Selatpanjang Ibukota Kepulauan Meranti, mala menggendong anak kecil dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dengan jarak tempuh perjalanan selama 3 jam menuju kota selatpanjang untuk menghadiri pemeriksaan di persidangan tipikor di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sesuai dengan surat panggilan nomor : T-01/L421.4/FL1/02/2024 yang ditandantangani kepala seksi tindak pidana khusus selaku penuntut umum.

Kasus yang melilit mala yang menjadikannya tersangka hingga menjadi terdakwa di kejaksaan adalah kasus usaha ekonomi uang simpan pinjam desa (UED-SP) Desa Pelantai Kecamatan Merbau tahun 2013-2020 dengan pagu anggaran Rp. 500.000.000 yang bersumber dari dana APBD tahun 2013.

Menurut sumber yang layak dipercaya dana tersebut sudah disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan surat pernyataan masyarakat , imbuh sumber tersebut dan juga ada sebagian masyarakat yang belum melunaskan uang tersebut yang masih tunda bayar karena faktor ekonomi masayarakat yang rentan kemiskinan apalagi masyarakat yang tinggal di pelosok desa.

Menurut keterangan Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat kepada LHI masalah pengelolaan ekonomi usaha simpan pinjam desa pelantai ada pengawasannya termasuk perangkat desa dan kepala desa maupun petugas dari kantor PMD Meranti serta Inspektorat Meranti ini semua harus diperiksa sejauh mana aliran dana simpan pinjam desa pelantai tersebut, dikarenakan dana tersebut masih dalam payung pemerintahan daerah!

Oknum-oknum pemerintah daerah dan kepala desa jangan ada dugaan maling teriak maling.

ketua IPKR juga mengatakan hasil pantauan di lapangan bahwa “terdakwa mala tidak memperkayakan diri sendiri, tempat tinggalnya hanyalah sebuah rumah sewaan, mala terdakwa bukan seorang pegawai negeri hanya tenaga honorer yang sangat perlu mendapat pembinaan dari dinas pemberdayaan desa meranti bukan malah sebaliknya alias pembunuhan karakter.

“Semoga terdakwa ,mala mendapat pertimbangan hukum dari jaksa dan hakim”, imbuh Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat. (RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments