PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Kepala SDN 3 Way Kenanga Diduga Penyalahgunaan Wewenang dan Penyelewengan Anggaran BOS

 


 


Tulang Bawang Barat,LHI

Kepala Sekolah SDN 3 Way Kenanga Jln. Poros Utama Kecamatan Way Kenanga, Mercu Buana, Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat Prov. Lampung, BUDI SETIO terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara

Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS terhadap berbagai barang dan jasa sehingga berpotensi merugikan negara karena diduga tidak ada keterbukaan  serta transparan dalam mengelola anggaran dana BOS/BOP bisa terkena pidana UU KIP

Saat awak media kesekolah mengkonfirmasi salah satu guru bahwasanya untuk tahun 2024 ini bendahara sekolah dipegang langsung oleh kepala sekolah, ( Budi Setio), menurut aturan yang berlaku bahwa tidak ada seorang kepala sekolah merangkap dua jabatan

Menurut salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan untuk periode tahun ini anggaran dipegang langsung oleh kepala sekolah jadi fungsi saya sebagai bendahara tidak berguna atau berfungsi, "tuturnya

Saat awak media konfirmasi ke kepala sekolah, BUDI SETIO membantah bahwa dia menuturkan begini, " ya nggaklah mana mungkinlah, saat pencairan bendahara dibawa kok dan hadir dan juga saat pembayaran pun diberikan ke bendahara,"dalih Kepsek SDN 03 Way Kenanga

Jika terbukti, Kepsek Budi Setio dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara.

Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(SODERI SANJAYA)

 

 

Post a Comment

0 Comments