PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Rapat Fasilitasi Sangketa Lahan Antara PT. Sumber Mahardikha Graha dengan Aspani Berlangsung Alot

 


Sukamara, LHI

Berdasarkan surat undangan fasilitasi sangketa lahan yang ditandatangani oleh Kapolres Sukamara nomor :B/13/I/PP.2/2024, bertempat di Aula Kapolres Sukamara-Kalteng pada hari Rabu (10/01/2023) telah diadakan mediasi sangketa lahan antara   Aspani dengan pihak PT. Sumber Mahardikha Graha ( PT. SMG) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang kawasannya terletak di wilayah dua kabupaten, yakni Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau. Adapun lahan yang disengketakan tepatnya berada di HGU yang masuk kawasan wilayah Desa Ajang Kec. Permata Kecubung Kabupaten Sukamara-Kalteng.

Dalam acara rapat ini langsung dipimpin Wakapolres Sukamara. selain dihadiri kedua belah pihak, rapat ini juga dihadiri unsur-unsur terkait Pemda Kabupaten Sukamara, mantan Camat dan Camat Permata Kecubung, mantan Kepala Desa Ajang dan Kepala Desa Ajang yang masih aktif dan tak ketinggalan 3 orang mantan Tim 10 ukur dan verifikasi lLahan PT. SMG yang masuk wilayah Desa Ajang yang akan juga dimintai keterangannya.

Wakapolres Sukamara dalam pembukaan rapat menegaskan agar kedua belah pihak bisa memperlihatkan data masing-masing sehingga dapat diketahui dan dipertimbangkan untuk mencari jalan keluar dari sangketa lahan tersebut.

Pihak ormas yang bernama Fordayak yang menerima kuasa dari bapak Alpani dan M. Suriansyah langgeng menyampaikan alasan dan data-data mereka atas lahan yang mereka klaim kurang lebih 480 hektar saat diberikan kesempatan. Dimana mereka menyampaikan data-data yang berjenjang baik dari sejarah kepemilikan lahan yang berupa berkas SKT atas lahan tersebut. Dan pihak Fordayak juga menyampaikan dokumen-dokumen BA (Berita Acara) hasil rapat yang pernah diputuskan oleh pihak PT. SMG mengenai lahan yang mereka claim. Mereka menyampaikan bahwa surat BA tahun 2012 pihak PT. SMG masih mengakui akan kepemilikan bapak Alpani namun dua BA selanjutnya sudah tidak diakui. Bapak Alpani menegaskan bahwa lahan yang dia claim adalah didapat dari membeli dengan SKT yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa Ajang saat itu. Jadi bukan tanpa alasan. Beliau juga mengatakan bahwa sudah memiliki surat dimana melalui salah satu petinggi PT. SMG membubuhkan tandatangan atas kepemilikan lahan tersebut. Bapak Alpani berharap pihak Perusahaan segera membayar lahan miliknya.

Kemudian pihak PT. SMG melalui bapak Suhardi yang didampingi beberapa rekannya juga memperlihatkan data-data dan alasan yang mendasar bahwa lahan tersebut adalah lahan yang berstatus hutan dan telah dikompensasi ke Desa Ajang dan telah lunas di bayar. Pak Suhardi dengan yakin mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan hutan dan bukan milik perorangan.

Perdebatanpun cukup sengit dan  alot sehingga Suhardi berkeinginan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk men-cek semua data-data yang ada diantara kedua belah pihak,.Namun pihak Alpani tidak menyetujui proses yang ditawarkan pihak PT. SMG, sebab mereka tidak ingin lagi kembali jauh ke awal yang terus berputar-putar dan tidak ada solusi atau penyelesaian sampai saat ini.

Mantan Kades Desa Ajang   Darwanto, S.Sos mengakui SKT tanah yang dia keluarkan, namun urusan jual beli bukan urusan dia melainkan urusan orang yang namanya tertera di dalam SKT.   Alpani sempat beraksi terhadap ucapan ini, bahwa mantan Kades mengetahui soal jual beli dan uang pembelian lahan. Mantan ketua Tim 10, ukur dan verifikasi lahan Desa Ajang  Helen saat dimintai penjelasannya mengenai keberadaan lahan yang disengketakan menjelaskan bahwa berdasarkan BA hasil rapat tanggal 12 Juni 2012 “ Bahwa benar lahan bapak Alpani tercatat dalam BA, yang artinya bahwa keberadaan lahan itu memang ada, tatapi saya selaku Ketua Tim tidak mengetahui dimana letak lahan tersebut dan berapa luas dan berapa banyak atau berapa titik. Karena setelah rapat itu ,saya  selaku ketua tim tidak pernah dilibatkan lagi dalam urusan lahan yang disengketakan. “ujarnya

Helen  juga heran dan terkejut ternyata kompensasi sudah di bayar lunas ke Desa Ajang sedangkan Tim 10 belum pernah menerima dana operasional atau uang lelah dari pembayaran tahap dua 1,5 milyar lebih.

Setelah rapat berakhir, yang akrab dipanggil Afung selalu Sekretaris DPP Fordayak mengancam akan menutup jalan pabrik PKS SMG bila SMG tidak mengindahkan tuntutan mereka. “Ini artinya sangketa lahan ini dipastikan akan berlanjut”tegasnya.(AGUS***)

 

Post a Comment

0 Comments