PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Pelanggaran Garis Sempadan Sungai oleh Bangunan Produksi Conblok di Kabupaten Semarang


Kabupaten Semarang – LHI.

Pada Senin, 8 Januari 2024, peraturan pemerintah nomor 35 tahun 1991 yang mengatur batas wilayah sempadan sungai menjadi sorotan. Awak media melakukan penelusuran di Kabupaten Semarang, khususnya di Desa Candirejo, dan menemukan adanya bangunan yang telah dibangun di tepi sungai atau kali.

Workshop CV. GRC Karya Perdana Abadi, yang memiliki bangunan di Jalan Gedung Songo RT 1/5, Desa Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, tidak dapat memberikan keterangan saat dihubungi oleh awak media, karena hanya para pekerja yang berada di lokasi.

Lurah Desa Candirejo, Aisah, S.E, menyatakan bahwa ia baru menjabat sekitar bulan September dan belum mengetahui keberadaan bangunan yang berada di tepi sungai.


Perlu dicatat bahwa dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 1991:

1. Garis sempadan sungai dengan tanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.

2. Garis sempadan sungai tanpa tanggul ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomis oleh pejabat yang berwenang.

Kehadiran bangunan produksi conblok ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap aturan garis sempadan sungai, sehingga memicu perhatian terhadap pemantauan dan penegakan regulasi yang lebih ketat. (Pnm)

Post a Comment

0 Comments