PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Mediasi Dugaan Kasus Penggusuran Makam oleh PT. Sukses Karya Mandiri



Sukamara,LHI

Pada hari Kamis (4/01/2024) bertempat di Balai Desa Kenawan, telah diadakan rapat atau mediasi tuntutan penggusuran Makam Leluhur Keluarga Meren cs. Mediasi ini dihadiri oleh pihak ahli waris, pihak PT. SKM, Pemerintah Desa Kenawan, BPD, Bhabinkamtibmas dan beberapa anggota Polsek Permata Kecubung, Babinsa, dan beberapa anggota dari TNI yang berpakaian biasa, pihak Ombudsman, saksi, pihak Adat Desa Kenawan ..

Keluarga besar Meren cs warga Desa Kenawan Kec. Permata Kecubung Kabupaten Sukamara-Kalteng selaku ahli waris kembali melaporkan dan menggugat kembali pihak PT. Sukses Karya Mandiri (PT. SKM) atas penggusuran makam atau kuburan leluhur mereka di areal yang bernama Rimbo Bulin. Tuntutan tersebut disampaikan melalui Pemerintah Desa Kenawan. Pemerintah Desa Kenawan akhirnya kembali memfasilitasi dan mengundang kedua belah pihak untuk membahas dan mencari jalan keluar atas kasus ini.

Pj Kepala Desa Kenawan   Suhaedi diawal pembukaan mengharapkan agar kedua belah pihak bisa menghadirkan data sebagai bukti. Apa dasar ahli waris sehingga berani menyatakan dan menuntut bahwa yang tergusur itu adalah makam leluhur mereka, begitu juga dari pihak PT. SKM apa dasar mereka sehingga berani menggusur areal tersebut.

Pihak ahli waris melalui  Meren saat rapat mediasi memperlihatkan Surat Keterangan Tanah atau SKT lokasi makam yang mereka tuntut. Selanjutnya beliau menyampaikan dengan penuh keyakinan akan adanya makam leluhur mereka. Sebagai pihak waris atau keturunan, mereka tahu pasti kalau di areal Rimbo Bulin itulah tiga orang leluhur mereka dikebumikan.

Aprianta mengatakan dalam mediasi tersebut bahwa dia menjadi saksi saat penggusuran, bahwa benar ada kuburan dan pada saat penggusuran ada benda-benda yang disertakan dikuburan itu digusur oleh alat berat Perusahaan.

Pihak PT. SKM melalui CDOnya   Jepry Simanjuntak membawa berkas nama-nama orang yang sudah menjual areal tersebut kepada pihak perusahaan SKM. Saat awak Media LHI meminta daftar nama-nama tersebut,  Jepry Simanjuntak mengatakan berkas tidak boleh diberitahukan karena ini dukumen rahasia perusahaan. Akhirnya media LHI tidak mengetahui siapa-siapa yang telah menjual lokasi tersebut sehingga makam yang diperkarakan ikut tergusur.

Mediasi berjalan dengan alot sehingga tidak ditemukan jalan keluar karena kedua belah pihak bersikeras dengan alasan dan pendapatnya masing-masing. Akhirnya disepakati mediasi selanjutnya diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi yakni kepada Demang Kecamatan Permata Kecubung yang artinya mediasi akan berlanjut. (HELEN/AGUS)***

Post a Comment

0 Comments