PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Kenapa Presiden Jokowi Perlu Dimakzulkan?



Pangandaran,LHI

Pada tanggal 19 Januari 2024, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung. BEM PTNU JABAR menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan dari jabatannya, karena dianggap telah melanggar nilai nilai demokrasi dan merampas hak-hak rakyat.

Aksi tersebut dipicu oleh beberapa kebijakan pemerintah yang kontroversial, seperti pengesahan Undang-Undang Omnibus Law, penanganan pandemi Covid-19, dan intervensi terhadap lembaga-lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para mahasiswa, kebijakan-kebijakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Selain itu, para mahasiswa BEM PTNU JABAR juga menyoroti sikap Presiden Jokowi yang dinilai otoriter, tidak transparan, dan tidak responsif terhadap aspirasi rakyat. Sebab Presiden Jokowi disinyalir telah menggunakan aparat keamanan untuk menekan dan menindak para kritikus, aktivis, dan jurnalis yang berani menyuarakan kebenaran. Maka dari pada itu Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi dengan mencalonkan anaknya untuk maju sebagai wakil presiden bersama prabowo dalam Pemilu 2024, yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, para mahasiswa  BEM PTNU JABAR menyerukan agar proses pemakzulan Presiden Jokowi segera digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan bergerak dalam menegakkan supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.  BEM PTNU JABAR berharap agar Pemilu 2024 dapat berlangsung secara jujur, adil, damai, bermartabat, dan inklusif, tanpa adanya campur tangan dari penguasa, polisi, maupun presiden.(AS)**

Post a Comment

0 Comments