PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Galian Parit Gajah PT. Sukses Karya Mandiri/SKM Meresahkan Warga dan Pemuatan Hak Jawab


Sukamara, LHI.

Ini peliputan yang ketiga kalinya yang dilakukan awak Media Lintas Hukum Indonesia/LHI mengenai permasalahan Perusahaan PT. Sukses Karya Mandiri atau PT. SKM dengan warga Desa Kenawan. Kali ini warga Desa Kenawan  Pian Danarius Santos, dan Meren  protes terhadap penggalian parit "gajah" atau galian parit yang lebar dan dalam oleh PT. SKM karena galian Parit yang lebar dan dalam ini membuat jalan masuk ke kebun pribadi mereka terputus. Mereka tidak bisa masuk dengan leluasa ke dalam kebun pribadi mereka. Mereka sangat sedih atas ulah Perubahan yang kehadirannya ternyata tidak harmonis dengan warga, yang ternyata tidak membatu kehidupan ekonomi masyarakat disekitar Perusahaan padahal kehadiran setiap Perusahaan dan investor harus membantu ekonomi dan kesejahteraan masyarakat disekitarnya.

Atas keluhan ini warga Desa Kenawan melaporkan persoalan ini kepada bapak Meren selaku anggota BPD Desa Kenawan yang beliau juga menjadi korban atas pengalian parit tersebut.

Pihak PT. SKM saat dikonfirmasi kepada bagian CDO mengenai pemaritan itu melalui WhatsApp oleh awak Media LHI namun tidak sama sekali mendapatkan tanggapan.

Pj Kades Desa Kenawan   Suhaidi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa :"Memang Perusahaan SKM tidak ada sosialisasi mengenai pengalian parit batas antara warga dan Perusahaan sehingga agak sulit untuk menyelesaikan persoalan pengalian parit tersebut. Seharusnya perusahaan melakukan sosialisasi terlebih dahulu."

Sedangkan Camat dan Kapolsek Permata Kecubung berharap agar persoalan seperti ini bisa ditangani oleh lembaga-lembaga di Desa Kenawan. Penanganan harus dimulai dari bawah, jangan segala sesuatu harus ditangani oleh Kecamatan. Kapolsek juga mengharapkan demikian dan ditegaskan bahwa pihak Kepolisian itu adalah menangani persoalan pidana sedangkan persoalan penggalian tepat diurus oleh pemerintah Desa. (Helen/Agus)

HAK JAWAB PT SUKSES KARYA MANDIRI

Sukamara, 29 Januari 2024

Kepada

Redaksi lintashukum-indonesia.com

di Tempat

Dengan Hormat,

Melalui surat ini, kami menghormati peran media sebagai wadah informasi. Begitu pun, kami juga merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan lintashukum-indonesia.com mengenai PT Sukses Karya Mandiri.

Pemberitaan tersebut berjudul Galian Parit Gajah PT. Sukses Karya Mandiri/SKM Meresahkan Warga, 13 Januari 2024 dengan tautan https://www.lintashukum-indonesia.com/2024/01/galian-parit-gajah-pt-sukses-karya.html

 

Pada pemberitaan tersebut terdapat beberapa poin yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Untuk itu, sesuai UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media
Siber Dewan Pers
, kami menyampaikan hak jawab guna mendorong keberimbangan berita, sebagai berikut:

A.      PT SKM Bersinergi dan Membangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat

1.       PT Sukses Karya Mandiri (SKM) merupakan perusahaan perkebunan, dan pengolahan sawit berkelanjutan dengan tiga aspek pendekatan, yaitu people, planet, dan prosperity.

2.  Sebagai perusahaan berkelanjutan, SKM senantiasa berusaha untuk menciptakan sinergi dan hubungan yang harmonis dengan seluruh elemen perusahaan, dan masyarakat sekitar.

3.  Komitmen membangun sinergi dengan masyarakat sekitar turut diwujudkan perusahaan melalui sejumlah program rutin seperti CSR, pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, penyelenggaraan fasilitas kesehatan, dan program-program lainnya.

4.  Komitmen tersebut juga turut dibangun perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Terbaru, perusahaan misalnya turut menyosialisasikan dan melibatkan masyarakat sekitar dalam membangun pabrik pengolahan minyak inti sawit, dan pembangkit listrik biogas akhir 2023 lalu.

5.  Pembangunan tersebut turut didukung oleh masyarakat, hingga Pemerintah Kabupaten Sukamara. Sebab memiliki potensi untuk mengakselerasi pembangunan daerah yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar perusahaan.

B.      Pembangunan Parit telah Dikomunikasikan Kepada Masyarakat Sekitar

1.  Maraknya tindakan kriminal pencurian TBS di Kalimantan Tengah beberapa waktu belakangan membuat perusahaan perkebunan, serta petani sawit perlu meningkatkan kewaspadaan dan menyusun langkah-langkah pencegahan.

2.   Menyikapi hal tersebut, PT SKM membangun parit di area-area strategis sebagai Langkah pencegahan tindakan pencurian TBS pada wilayah perusahaan, maupun kebun-kebun sekitar perusahaan.

3.    Pembuatan parit bertujuan agar tercipta sistem satu pintu gerbang melewati pos penjagaan yang bertujuan meminimalkan risiko pencurian

4.    Dalam membangun parit, perusahaan telah berkomunikasi dengan masyarakat pemilik lahan yang berbatasan, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan tokoh masyarakat serta perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya di sekitar perusahaan.

5.  Pada 23 Desember 2023, perusahaan telah bertemu dengan Pj Kades Kenawan Bapak Suhaidi, dan perwakilan BPD Bapak Mosen untuk berkomunikasi perihal pembuatan parit. Pada 17 Januari 2024, perusahaan kembali bertemu dengan Pj Kades Kenawan Bapak Suhadi di kediamannya. Oleh Karena itu, tidak benar bahwa perusahaan tidak melakukan komunikasi terkait pembangunan parit dalam rangka mencegah tindakan kriminal pencurian TBS.

6.    Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Desa, dan BPD memberikan dukungan kepada perusahaan terkait pembuatan parit, karena dinilai dapat meminimalkan risiko pencurian TBS di kebun milik warga pula

7.       Sepanjang pembangunan parit berlangsung, perusahaan tidak menerima keluhan warga secara resmi.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih

TTD

Japatar Banjarnahor
General Manager PT Sukses Karya Mandiri

 

Post a Comment

0 Comments