DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Bebas..!! Buyung SH : Tehena Sokhi Laia Lepas Dari Tuduhan Dan Jerat Hukum Penuntut Umum Kejari Dumai



Kota Dumai , LHI

Peristiwa terbakarnya Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) dengan luas lebih kurang ratusan hektar pada sekitar bulan Mei 2023 lalu di jalan Parit Purba kelurahan Pelintung kecamatan Medang Kampai menjadi perhatian dari berbagai kalangan di Kota Dumai provinsi Riau.

Pihak kepolisian pada saat itu menetapkan seorang anak muda bernama Tehena Sokhi Laia menjadi tersangka dengan beberapa alat bukti dan keterangan - keterangan saksi.

Tehena Sokhi Laia ditahan oleh penyidik Polres Dumai sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023. Lalu diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Dumai sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023. Setelah itu penahanan Tehena Sokhi Laia diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai dua kali. Pertama sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan 18 September 2023 dan perpanjangan penahanan kedua sejak tanggal 19 September 2023 sampai dengan 18 Oktober 2023.

Dikarenakan masa penahanan telah habis, Tehena Sokhi Laia dikeluarkan dari tahanan tanggal 18 Oktober 2023 dan kembali di tahan sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 07 November 2023.

Sebagaimana diberitakan media lintashukumindonesia.com sebelumnya (https://www.lintashukum-indonesia.com/2023/11/tehena-sokhi-laia-dituduh-bakar-lahan.html), Tehena Sokhi Laia didampingi Penasehat Hukum.

Buyung SH yang membela kepentingan hukum Tehena Sokhi Laia secara prodeo pada saat itu pernah mengajukan permohonan pra peradilan. Namun permohonan pra peradilan itu dicabut mengingat pokok perkaranya sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai oleh Kejaksaan Negeri Dumai sehingga Hakim pun tidak punya cukup waktu lagi untuk memeriksa permohonan pra peradilan tersebut.

Pada hari Selasa (07/11/2023) tahun lalu, Tehena Sokhi Laia menjalani sidang pertama untuk mendengarkan dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai.

Dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Tehena Sokhi Laia sejak bulan Januari 2023 menjadi karyawan di PT Armada Putra (AP) sebagai buruh panen sawit dan merawat sawit di PT Armada Putra (AP).

Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023, saksi bernama Ardon Panggabean katanya melihat Tehena Sokhi Laia masuk ke jalan Parit Purba menggunakan sepeda motor dengan membawa 2 (dua) ember warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) potong kayu yang di ujungnya di lilit serbuk kelapa. Tak lama kemudian, saksi Ardon Panggabean melihat ada kepulan asap diarah belakang lahan saudara Lubis.

Sidang berikutnya (16/11/2023), Buyung SH mengajukan Eksepsi (nota keberatan) dimana dalam eksepsinya menyebutkan bahwa nota keberatan yang diajukannya itu bukan sekedar bantahan terhadap suatu dakwaan saja, tetapi juga sebagai opening statement dengan tujuan untuk membuat suatu gambaran secara garis besar terhadap suatu peristiwa hukum yang diduga direkayasa oleh APH (Aparat Penegak Hukum). Buyung SH menduga kuat, terdakwa Tehena Sokhi Laia di kriminalisasi dan hak - haknya pun diabaikan.

Selain itu dalam eksepsinya, Buyung SH juga menyebutkan lahan tersebut sebagian milik dari masyarakat dan bukan milik Tehena Sokhi Laia yang tidak pernah sekalipun ke tempat terjadinya kebakaran. Seharusnya pemilik lahan lah yang berkewajiban untuk melindungi dan menjaga agar tidak terjadi kebakaran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 48 ayat 3 dan 4 Undang - Undang Cipta Kerja.

Saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi,  tidak satupun saksi yang diperiksa di persidangan melihat Tehena Sokhi Laia membakar lahan.

Bahkan saksi Ardon Panggabean yang memakai baju tahanan berwarna merah ketika diperiksa dipersidangan, membuat salah satu Hakim Anggota tampak heran dan sempat bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum apakah Ardon Panggabean yang memakai baju tahanan berwarna merah itu selain jadi saksi juga sebagai terdakwa dalam perkara yang sama ?...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Sahputra Sinaga SH MH saat itu menjelaskan, saksi Ardon Panggabean juga sebagai saksi atas perkara Tehena Sokhi Laia. Namun saksi Ardon Panggabean juga menjadi terdakwa dalam perkara pencabulan.

Setelah JPU menghadirkan seluruh saksi termasuk saksi ahlinya, Buyung SH juga menghadirkan saksi yang meringankan Tehena Sokhi Laia dalam sidang lanjutan. Kedua saksi dalam keterangannya di persidangan mengaku datang melihat serta ikut membantu melakukan pemadaman kebakaran selama beberapa hari itu.

Tidak hanya itu saja, kedua saksi juga melakukan investigasi dimana disekitar lokasi kebakaran terdapat sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT MNI). Dan setelah terjadinya kebakaran tepatnya pada bulan Agustus 2023, lahan yang terbakar itu sudah mulai di tanami pohon kelapa sawit.

Setelah melalui proses persidangan mendengarkan seluruh keterangan para saksi dan keterangan Tehena Sokhi Laia, pada hari Kamis (11/01/2024) JPU membacakan tuntutan. Tehena Sokhi Laia dituntut dengan pidana selama 8 (delapan) bulan penjara, denda 1 milyar subsidair 1 bulan.

"Tuntutannya 8 bulan denda 1 milyar subsidair 1 bulan", jawab Andi Sahputra Sinaga SH MH pada hari Jum'at (12/01/2024) siang ketika di konfirmasi.

Atas tuntutan JPU itu, Buyung SH mengajukan Pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya dan pada hari Senin (22/01/2024), Majelis Hakim membacakan putusannya.

Dalam putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Dum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang di pimpin Hamdan Saripuddin SH didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Nurafriani Putri SH MH menyatakan Tehena Sokhi Laia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa untuk membebaskan terdakwa dari dalam tahanan segera dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagaimana ketentuan pasal 183, 191 ayat 1, 3, pasal 192 dan pasal 199 ayat 1 huruf C Undang - Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Buyung SH yang mendampingi Tehena Sokhi Laia di setiap persidangan usai putusan yang di bacakan Majelis  Hakim di ruang sidang Sri Bunga Tanjung memberikan tanggapan."Majelis Hakim telah mempertimbangkan pledoi yang kita sampaikan dalam agenda sidang sebelumnya. Tehena Sokhi Laia akhirnya dibebaskan Majelis Hakim karena Jaksa tidak mampu membuktikan tuduhannya", ungkap Buyung SH di luar persidangan.

Selain itu Buyung SH juga menyampaikan apresiasi  kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tehena Sokhi Laia karena telah teliti dalam menggali fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Dan kami mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan harus lebih berhati - hati dan penuh rasa tanggung jawab yang tinggi untuk menetapkan seseorang jadi tersangka maupun terdakwa. Jangan bertindak semena - mena menggunakan kewenangan sehingga mengenyampingkan hak asasi seseorang", tegas Buyung.***Nst

Post a Comment

1 Comments