PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Sadar Hukum Netralitas ASN - Non ASN Pemkot Banjar Di Pemilu 2024

Banjar,LHI - Kesbangpol Kota Banjar menyelenggarakan kegiatan Netralitas dan Non ASN Pemerintah Kota Banjar di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar, Kamis (07/12/2023).


Acara tersebut dihadiri oleh Pj Walikota Banjar, Forkopimda, Seluruh Kepala OPD beserta Jajaran, dan Non ASN yang bertugas di Pemerintahan Kota Banjar.


Dalam pidatonya, Pj Wali Kota Banjar mengatakan, pentingnya peran Netralitas ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Banjar tujuannya tidak dalam rangka mendukung juga serta Menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, Sesuai amanat UU No 7 tahun 2017, tentang Netralitas ASN. Yang mana ASN atau Non ASN tidak boleh memihak salah satu Caleg dari partai politik manapun.


"Saya yakin, untuk para ASN yang ada di Kota Banjar sudah pinter-pinter serta sadar Hukum dan mengerti bagaimana untuk menjaga ke netralan. dan ini bukan untuk di Kota Banjar saja, akan tetapi di seluruh Indonesia," ucap Pj Walikota Banjar Ida Wahida.


Ia menambahkan, jika ada ASN Kota Banjar yang terdapat atau diketahui tidak netral atau memihak salah satu Caleg atau Partai Politik, akan dikenakan sanksi. Pemerintah Kota Banjar sendiri akan berkolaborasi dengan Bawaslu Kota Banjar, sebagai pihak yang berwenang dalam pengawasan Pemilu 2024.


"Ketika ada pelanggaran, sebelum dikenakan sanksi, kita akan lihat dulu serta mempelajari kasusnya berat apa tidaknya. Apakah pelanggarannya ringan, sedanag atau berat," ujarnya.


Ida Wahida mengajak kepada seluruh ASN Kota Banjar untuk ikut peran aktif dalam mendukung tahun 2024, dengan tetap mempertahankan netralitas, profesionalitas dan dedikasi yang tinggi dalam melaksanak Pemilu 2024 mendatang.


Sekaligus menciptakan Pemilu yang Jubir(juju adil dan damai),dan berintegritas, semua ini demi suksesnya Pemilu 2024, dan di lanjutkan penandatangan Deklarasi bersama menciptakan kebersamaan damai di Pemilu 2024, ujarnya. (Ade Aris) 

Post a Comment

0 Comments