PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

PT. Sukses Karya Mandiri Dituntut Menggusur Makam Leluhur

 


Sukamara,LHI

Tiga orang warga Desa Kenawan Kec. Permata Kecubung Kab. Sukamara-Kalteng yakni  Pian, Muran dan  Pensen menyampaikan kepada awak media LHI bahwa PT. Sukses Karya Mandiri (PT. SKM)  telah menggusur makam leluhur keluarga mereka. "Kami sama sekali tidak terima atas penghinaan ini. Dimana-mana makam itu tidak boleh dirusak apalagi digusur, dikatai atau dihina saja tidak boleh. Dalam adat orang Dayak bila hal ini dilakukan ,maka bisa saja malapetaka menimpa kehidupan kita. Jadi kami meminta agar perusahaan PT.SKM mempertanggungjawabkan perbuatannya." jelas mereka

Selanjutnya, pihak waris mengatakan bahwa komplain atau tuntutan sudah disampaikan ke pihak perusahaan PT. SKM tahun 2014. Namun sampai saat ini, sembilan tahun sudah berlalu tidak pernah ditanggapi. “Kali ini kami mendesak kembali agar PT. SKM mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Kami sudah menyampaikan persoalan kami kepada pihak Pemerintahan Desa Kenawan melalui Bapak Meren anggota BPD Desa Kenawan."katanya

            Atas tuntutan ini pihak waris, pihak Pemerintah Desa  Demang Kecamatan   Herianto (Ansip) dan pihak PT. SKM yang diwakili oleh CDO-nya   Jepry Simanjuntak, anggota Polsek Permata Kecubung serta pihak media Lintas Hukum Indonesia/LHI melakukan peninjauan atau investigasi ke lokasi.

Setelah diperiksa dengan seksama, Demang Kecamatan Permata Kecubung membenarkan jika itu benar-benar sebuah makam. Lalu   pihak waris memasang spanduk dan tanda kain merah untuk lahan yang mereka klaim. Berhubung sampai hari Rabu 13 Desember 2023 karena ternyata tidak ada respon dan tanggapan yang serius dari pihak PT. SKM kepada pihak ahli waris, maka waris  kembali mempertanyakan kepada Pemerintah Desa Kenawan.

 Sekretaris Desa Kenawan saat ditanya awak media LHI  mengatakan bahwa mereka akan kembali menyurati atau memanggil kembali pihak PT. SKM untuk dipertemukan dalam rapat dalam waktu dekat. Saat pernyataan ini, awak media LHI dengan serius mengatakan  akan memantau kekonsisten pihak Pemdes dalam meagendakan pertemuan kedua belah pihak.

Sementara itu,  . Camat Permata Kecubung Mariyadi, S.Hut saat ditanya melalui via WhatsApp mengatakan, bahwa pihak Kecamatan Permata Kecubung mengharapkan proses penyelesaian harus dimulai dari tingkat bawah dan harus sesuai regulasi yang ada.

Kapolsek Permata Kecubung mengatakan :"Kami dari kepolisian siap memantau dan berharap agar diurus dan disampaikan kepada lembaga adat atau yang berwewenang menangani persoalan ini."tegasnya

Sedangkan pihak PT. SKM saat dikompirmasi, melalui bagian CDO  Jepry Simanjuntak bahwa lahan itu sudah diselesaikan dengan desa, sehingga lahan itu bisa dibuka oleh perusahaan sekitar tahun 2009 dan urusan itu sudah lama sehingga tidak masuk akal kalau baru dipersoalkan sekarang.

Selanjutnya pihak ahli waris menambahkan jika ingin memastikan kebenaran bahwa disitu benar-benar makam dan lahan leluhur keluarga mereka, masih banyak saksi yang masih hidup yang bisa diminta kesaksiannya bahwa di Dukuh Rimbo Bulin (Kebun Rimbo Bulin) memang lahan leluhur keluarga kami. Kami keluarga tidak bisa disangkal bahwa itu milik keluarga kami karena jauh sebelum Perusahaan SKM leluhur kami hidup dan berkebun di Dukuh Rimbo Bulin. Makanya leluhur kami dimakamkan atau dikubur di lahan tersebut. Sebagai keturunan atau anak cucu kami tahu sejarah bahwa itu lahan dan kuburan leluhur kami. Perusahaan tidak tahu sejarah dan fakta di lahan tersebut.

Danario Senoso, yang juga bagian keluarga dari ahli waris mengatakan bahwa mereka tidak akan berhenti untuk menuntut hak mereka, dan mereka juga sudah menyampaikan perihal ini kepada ormas TBBR yang dikepalai Panglima Jilah untuk membantu penuntutan mereka.

Saat LHI dan pihak ahli waris cek ke lokasi  Rabu   13 Desember 2023 ternyata spanduk dan kain merah serta tanda-tanda yang dipasang telah dirusak. Spanduk sebayak 8 buah semua telah dirusak.

Jepri Simanjuntak selaku CDO PT. SKM saat dikonfirmasi menanggapi bahwa memang tidak boleh dipasang spanduk di lahan yang masih belum tuntas. Pihak waris menduga pihak PT. SKM yang merusak spanduk dan tanda yang mereka pasang. Ini pelanggaran secara adat maupun hukum positif maka hal ini akan mereka laporkan ke Pemdes Kenawan. (AGUS/HELEN)****

Post a Comment

0 Comments