PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Panwaslu Kec Sidamulih Laksanakan Pengawasan Terhadap Pendistribusian Logistik dan Pengawasan Kampanye Pada Tahapan Pemilu 2024.



Pangandaran LHI

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sidamulih melakukan pengawasan melekat terhadap pendistribusian logistik Pemilu 2024. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pada tahapan ini       berjalan sesuai regulasi dan tepat jenis, jumlah, kualitas serta tepat waktu.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sidamulih Arif Awaludin yang di damping Agus Suryaman selaku Ketua Sekretariat, adapun hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sidamulih sampai saat ini menunjukan, bahwa pendistribusian logistik Pemilu di Kecamatan Sidamulih baru sampai ke tahapan persiapan  diantaranya menyiapkan Gudang untuk penyimpanan logistik pemilu 2024 di Kecamatan Sidamulih dan

Rincian Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Pangandaran. Senin (28/12/2023)

Ketepatan pada proses pengadaan dan pendistribusian logistik di Kecamatan Sidamulih yang menjadi fokus pengawasan, yakni tepat jumlah, tepat standar jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat tujuan. Selanjutnya, pengawasan dilakukan pada beberapa jenis logistik sebagai objek pengawasan, yakni: Pertama, Perlengkapan Pemungutan suara yang terdiri; 1) Kotak suara, 2) Surat Suara, 3) Tinta, 4) Bilik pemungutan suara, 5) Segel, 6) Alat untuk mencoblos pilihan, dan 7) TPS/TPSLN.

Arif menambahkan, selain itu dukungan Perlengkapan Lainnya yang terdiri; 1) Sampul kertas, 2) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi, 3) Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi, 4) Karet pengikat surat suara, 5) Lem/perekat, 6) Kantong plastik, 7) Bolpoin, 8) Gembok atau alat pengaman lainnya, 9) Spidol, 10) Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat, 11) Stiker nomor kotak suara, 12) Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan 13) Alat bantu tunanetra.

Adapun perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang terdiri dari 1) Salinan Daftar Pemilih Tetap, 2) Salinan Daftar Pemilih tambahan, 3) Daftar Pasangan Calon, 4) Daftar calon tetap anggota DPR, 5) Daftar calon tetap anggota DPD, 6) Daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, 7) Daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota, dan 8) Label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu, papar Arif.

Arif juga menerangkan bahwa untuk Logistik belum didistribusikan dari KPU ke PPK,  Gudang logistik PPK berada di sekretariat PPK Kecamatan Sidamulih. "Pengawasan yang dilakukan  panwaslu Kecamatan Sidamulih memastikan bahwa Gudang penyimpanan yang berada di sekretariat PPK Kecamatan Sidamulih sudah memenuhi standar untuk digunakan, baik dari segi kondisi juga dari segi keamanan Gudang tersebut.

Dari Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Sidamulih, PPK Kecamatan Sidamulih telah melaksanakan rapat kordinasi dan sosialisasi pembentukan KPPS dan Distribusi Logistik Bersama Stakholder pada 6 Desember 2023lalu, pada Giat Tersebut, PPK Kecamatan Sidamulih merencanakan sekaligus mengusulkan untuk Gudang Logistik Pemilu, tambahnya.

"Dalam Upaya pencegahan, Panwaslu Kecamatan Sidamulih juga melakukan Invertarisir data jumlah dan kelengkapan Logistik yang dibutuhkan untuk sejumlah 92 TPS yang tersebar di 7 Desa dan memetakan Potensi-potensi dugaan pelanggaran yang bisa saja terjadi pada proses Pendistribusian Logistik sehingga diharapkan nantinya proses perdistribusian logistik pemilu tepat jumlah, tepat standar jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat tujuan serta sesuai dengan SOP sebagai mana diatur di peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 sebagai mana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 24 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1281 Tahun 2023.

Masih kata Arif, "Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga telah memberikan Imbauan yang di sampaikan Kepada KPU Kabupaten Pangandaran berupa surat Imbauan agar proses distribusi logistic sesuai dengan jumlah, kualitas, waktu, dan tujuan yang telah diatur dalam per undang-undangan yang berlaku serta memastikan keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik tersebut.

"Imbauan tersebut disampaikan kepada KPU Pangandaran melalui surat nomor 384/PM.O2.02/K.JB-05/11/2023 Pertanggal 17 November 2023, pungkasnya

Rusman Nuryadin selaku Kordiv HP2HM Panwas Kecamatan Sidamulih menyampaikan bahwa kami juga melaksanakan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pengawasan dilakukan terhadap setiap kegiatan kampanye peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dalam hal meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau menyampaikan citra diri selama tahapan kampanye.

"Peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial. Sudah mengantongi izin tertulis dari pemillik lahan.

Dijelaskan Rusman lagi, Panwaslu Kecamatan Sidamulih telah melakukan Inventarisasi Potensi Dugaan Pelanggaran dan Kerawanan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 diantaranya terkait dengan Perusakan APK, Pemasangan APK di Pohon dan diluar zonasi, pemasangan APK berpotensi tidak memiliki ijin tertulis, melaksanakan Pertemuan Terbatas/Tatap Muka tanpa pemberitahuan, dan Politik Uang.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Sidamulih sudah menyampaikan Imbauan Secara tertulis dengan Nomor 158/PM.05.02/K.JB-13-07/11/2023 yang ditujukan kepada Pegawai Aparatur Negara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Se Kecamatan Sidamulih untuk bersikap Netral dan tidak menjadi tim Kampanye maupun peserta kampanye, sesuai dengan

Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Adapun bagi siapa saja yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, pungkasnya. (AS)**

 

Post a Comment

0 Comments