PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Kepergok, Owner Klinik Alifa Akan Kejujurannya

 


Tasikmalaya,LHI   

Sebagaimana dilansir dari beberapa pemberitaan media televisi lokal, nasional,  online dan sosial media yang viralnya salah satu klinik di Kota Tasikmalaya tengah melakukan kegiatan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) yang menyebabkan bayi meninggal dunia.

Bagi sejumlah awak media, viralnya pemberitaan tersebut adalah bagian dari hal yang perlu didalami untuk lebih akurat, terpercaya dan sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.diantaranya :

1. “Dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, ”Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah"

2. “Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan, bahwa dalam menyajikan informasi sebagai produk jurnalistik, wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"

3. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik."

Dan salah satunya jangan sampai merujuk ke hal yang sekiranya melanggar UU KUHP : "Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum"

Pada hari Sabtu 23 Desember 2023, Owner Klinik Alifa Andi Irawan berhasil kami temui secara tidak langsung di salah satu kantor dinas di Kota Tasikmalaya.

Kami langsung meminta ijin untuk wawancara.

Apakah benar Isu dugaan Meninggal nya salah satu bayi akibat kelalaian petugas Klinik Bapak ?

Raut muka yang tenang dan sopan beliau menjawab " Semuanya saya serahkan ke pihak kepolisian untuk pendalaman kasus ini, beliau yang patut memutuskan lanjut atau tidak hal ini ke ranah  pengadilan untuk proses persidangan, kalau secara aturan dan ketetapan peraturan insya allah lebih dari 12 CCTV sebagai bukti semuanya apa yang terjadi sebenarnya"  ujar Andi

"Kami sangat menghargai insan media, insan jurnalis yang sudah berjuang tanpa lelah memberitakan apa yang terjadi, hanya saja saat itu saya belum bisa melakukan konfirmasi, dikarenakan saya masih jaga Kode etik suasana berkabung Bapak Erlangga,”ungkas Andi  sambil ijin melanjutkan kegiatan kepada awak media

Demi pemenuhan UU Pers No 40 tahun 1999 kami awak media melanjutkan menemui keluarga  Erlangga selaku ayah bayi.

Sayang sekali, istri  Erlangga dan pihak keluarga lainnya keberatan untuk kami wawancara karena sudah diserahkan ke kuasa hukum, dan kami hanya diajak bincang-bincang kecil sambil kami menyampaikan turut bela sungkawa."Menjelang pulang emang bayi sudah sehat, walaupun kami inginnya bayi dirawat dahulu minimal 2 atau 3 hari di klinik “ungkap ujar  Nisa istri   Erlangga. (ANTON HILMI)****

 

 

Post a Comment

0 Comments