Rokan Hilir - LHI
Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) pada kasus pembunuhan seorang Waria yang di temukan tewas di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil yang terjadi pada bulan Juni 2023 lalu, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir , terkait unsur pidana dan tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Dedek Ramadani .
Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil dalam perkara ini menerapkan dakwaan alternatif ke II pasal 351 Ayat 3 KUHPidana kepada terdakwa tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian .
Namun dalam perkara ini, Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU , karena majelis hakim menilai sesuai berdasarkan fakta dan bukti bukti serta keterangan saksi saksi dalam persidangan, terdakwa justru terbukti melakukan tindak pidana 338 KUHPidana tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dakwaan I (pertama) Jaksa Penuntut Umum, dengan menjatuhkan Vonis hukuman 8 tahun Penjara .
Ada hal menarik dalam perkara kasus pembunuhan seorang waria yang sempat viral ini, di ketahui penerapan unsur pidana terhadap perbuatan terdakwa tidak seperti biasanya, hal ini terbukti ada perbedaan pendapat antara Hakim dan Jaksa penuntut umum terhadap unsur perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa .
Sebelumnya menurut tim JPU Yopentinu Adi Nugraha SH selaku Kasi Intel Kejari Rohil usai saat menuntut terdakwa beberapa waktu lalu kepada media menjelaskan, " bahwa berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan menilai bahwa unsur perbuatan terdakwa sesuai dengan pidana pasal 351ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, sehingga menuntut terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 7 ( tujuh), sesuai dakwaan alternatif ke II (dua) yaitu pasal 351 Ayat 3 KUHPidana." Demikian penjelasan Yopentinu kepada awak media saat itu .
Sedangkan majelis hakim dalam pertimbangannya , bahwa berdasarkan bukti dan fakta serta keterangan para saksi dalam persidangan, hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan pertama pasal 338 KUHPidana dengan menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun, Sidang pembacaan putusan ini digelar pada Selasa, 14 November 2023, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fachu Rachman SH MH, di ketahui Vonis ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara .
Juru bicara PN Rohil Erif Erlangga SH saat di konfirmasi Rabu (15/11/2023) terkait perbedaan pendapat dan pertimbangan unsur pidana yang diterapkan terhadap perbuatan terdakwa Dedek Ramadani , Erif menjelaskan Bahwa terhadap keterangan Terdakwa dipersidangan yang menyatakan bahwa ia merasa terancam sebab didatangi dan dimintai uang oleh Korban dan temannya,
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan bahwa selain tidak dibuktikannya ancaman nyata dimaksud justru Terdakwa sendiri yang menantang dan mengajak Korban dan temannya untuk berkelahi sehingga dinilai alasan Terdakwa tersebut tidak relevan dikualifikasikan sebagai bentuk pembelaan terpaksa;
Bahwa dari rangkaian tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa saat Korban sudah terjatuh dengan posisi telungkup dan Terdakwa sudah menimpanya dari atas maka sesungguhnya sudah tidak lagi terdapat perlawanan berarti dari diri Korban,
"namun sebagaimana fakta yang terungkap Terdakwa justru tetap mempertahankan pitingan tangannya pada leher korban dan berlangsung hingga 10 menit, dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHPidana, " Jelasnya .
Terkait adanya perbedaan unsur dakwaan pidana dan tuntutan yang diterapkan kepada terdakwa yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara , awak media mencoba mengkonfirmasi Kasi Pidum Kejari Rohil , melalui aplikasi WhatsApp nya ,apakah akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim tersebut , sampai berita ini di publis belum ada memberikan jawaban.(TIM)
0 Comments