PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

KPU Kota Banjar Plenokan 330 DCT Maju Di Pileg 2024, Bawaslu Jangan Ada Pelanggaran Sabarlah!

Banjar, LHI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar melalui hasil rapat pleno menetapkan (DCT) Daftar Calon Tetap sebanyak 330 orang untuk maju di Pemilu 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Banjar, Jumat (3/11/2023).


Ketua KPU Kota Banjar Danial menyampaikan, Jumlah calon yang ditetapkan dalam DCT, berkurang dari Daptar Calon Sementara (DCS). Pengurangan itu dikarenakan calon sendiri tidak memenuhi syarat, dinamika yang terjadi itu karena PNS bisa, itu tidak memenuhi syarat. Adanya juga penggantian bacaleg mungkin itu jadi dua ruang pengganti terhadap calon. 


"Untuk DCT sendiri sesuai tahapan akan di umumkan mulai tanggal 4 November 2023, kita umumkan boleh melalui media sosial resmi KPU, media masa, media cetak ataupun elektronik" Ujarnya Danial. 


Tahap selanjutnya setelah kita tetapkan DCT, pada tanggal 7 November 2023 di undang oleh KPU RI untuk validasi terakhir dummy surat suara, karena DCT sudah di tetapkan dimana itu akan menjadi dasar untuk approval ke KPU RI selanjutnya masuk ke Biro Logistik untuk dicetak.


Adapun tahapan pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.


"Kita akan segera melayangkan surat permohonan ke Pemkot Banjar untuk mengeluarkan Perwal yang berkaitan dengan tempat-tempat yang di bolehkan serta yang di larang untuk melakukan Kampanye" Urainya.


Bawaslu Kota Banjar diwakili oleh Wahidan berpesan, yang pertama kita sampaikan untuk menahan diri  menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu.


Makanya kemarin dua hari kebelakang sudah melayangkan surat himbauan kepada seluruh peserta Pemilu pimpinan Partai Politik se Kota Banjar, Untuk tidak melakukan pertemuan yang sipatnya itu akan melanggar Pemilu.


"Boleh melakukan pertemuan sifatnya hanya internal, satu Partai Politik boleh mengundang khusus nya calon yang sudah di tetapkan kedua mengurus partai ataupun anggota politik yang sudah memiliki KTA itu boleh melakukan pertemuan" Ucapnya.

Sangsi atas pelanggaran dari Pemilu, semuanya ada sangsi hukumnya sebagaimana tertuang dalam undang-undang No 7 tahun 2017 serta undang-undang Pemilu" pungkasnya. (Ade Aris) 

Post a Comment

0 Comments