PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Dalijo Anggota DPRD Banjar Giat Penyuluhan Hukum Raperda Narkotika dan Narkoba

Banjar,LHI- Dalijo selaku Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PDIP mengelar Penyuluhan Hukum Sosialisasi Peraturan Daerah dengan Bahaya Narkoba dan Narkotika bersama Tim bagian Hukum di Aula Desa Mulyasari Kota Banjar, Rabu ( 8/11/2023).


Kegiatan tersebut mengusung tema "Raperda Fasilitasi Peredaran dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Narkoba".


Dalijo menyampaikan sosialisasi perundang-undangan (Sosper) tentang Raperda tersebut dalam upaya bersama serta pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di Kota Banjar.


Terlebih, narkoba dan minuman berakhkohol bisa saja masuk ke masyarakat pada umumnya untuk itu dengan terlibatnya semua unsur masyarakat, maka akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta minuman beralkohol.


Kepala kades Mulyasari Wawan Gunawan menyampaikan untuk ini alhamdulilah di lingkungan kami bersih tanpa adanya minuman, narkotika,  ataupun narkoba lingkungan sehat.


Kita usahakan bisa lebih mengutamakan untuk menjauhi obat terlarang itu dengan hal nya seperti kemarin kasus oplosan miras yang kita dengar baru-baru ini sangat di sayangkan,  dengan usianya yang lebih 40 tahun ke atas mereka masih bisa merasakan hal seperti itu sangat miris,"tegasnya


Mari kita sama-sama untuk mencegah semua dan menjauhinya minuman, narkotika, dan narkoba,urainya.


Dalijo Anggota DPRD Kota Banjar saat di temui usai acara tersebut mengatakan, kepada masyarakat khususnya elemen kurang tidak mampu bila ada permasalahan di masyarakat ingin meminta bantuan hukum sekarang sudah ada Perda. Dan sudah di perda khan baru entar kita Perwal khan karena di samping itu juga memberikan satu ke mudahaan bagi masyarakat yang kurang mampu agar di bantu oleh Pemerintah Kota Banjar dan bagian hukum.Advockad, ucapnya.


Supaya kita tidak mengeluarkan biaya juga, terutama bagi masyarkat tidak mampu (miskin). Rencana ini baru kita rencanakan dan kita nunggu untuk di perwal khan.


Adapun, syarat yang di sampaikan untuk bantuan hukum gratis khususnya masyarakat karena baru ada perda tidak mampu  minimal masuk contoh dalam DTKS. Yaitu orang tidak mampu itu salah satunya. Jangan yang mampu atau kaya minta bantuan hukum minta gratis,"tegasnya.


"Harapan saya saat ini setelah adanya perda buat masyarakat tidak mampu bisa lebih antusias, kalau ada permasalahan dalam masyarakat jangan pernah ragu-ragu atau merasa takut. Kita minta petunjuk jika tidak tau masih, datang aja ke Kantor DPRD Kota Banjar biar nanti saya kasih tau,"pungkasnya. (Ade Aris) 

Post a Comment

0 Comments